Mohon tunggu...
Mailana Sinta
Mailana Sinta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Elektronic Money dalam Pandangan Maqashid Syariah

23 Februari 2019   19:23 Diperbarui: 23 Februari 2019   19:25 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum adanya uang sebagai alat tukar barang, manusia masih menggunakan sistem barter untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dan ukuran harga suatu barang. Dari sinilah uang sebagai alat tukar barang mulai dikenal di dunia. Seiring berjalannya waktu, teknologi semakin canggih. Manusia berinovasi dengan berbagai cara agar semua aktivitas manusia dapat terlaksana dengan mudah. Uang elektronik (e-money) muncul sebagai inovasi baru yang dapat melakukan proses pembayaran lebih cepat, efisien, dan aman. Maqashid syariah mempunyai peran sangat penting untuk menentukan kesesuaian uang elektronik dengan syariat Islam.

Mekanisme dan alur transaksi uang elektronik secara umum ada tiga macam, yaitu Single Issuer, Multi Issuer Single Operator, dan Multi Issuer Multi Operator. Secara sederhana, transaksi uang elektronik dilakukan ketika pemegang menukar uang tunainya ke penerbit (Issuer), kemudian penerbit akan memberikan uang elektronik itu sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh pemegang. 

Setelah pemegang mendapat uang elektronik, pemegang dapat melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang (Merchant) secara langsung uang elektronik itu akan berkurang. Kemudian pedagang dapat menukar uang elektronik yang diperoleh kepada penerbit.

Uang elektronik erat kaitannya dengan harta, menjaga harta menjadi salah satu unsur terpenting dalam Maqashid Syariah yang berkaitan dengan kemaslahatan dalam harta. Bukti kesesuaian uang elektronik dengan prinsip menjaga harta dalam Maqashid Syariah adalah:

1. Uang elektronik dilindungi dengan sistem keamanan Pin atau Fingerprint untuk mencegah terjadinya kelalaian atau kehilangan (Giovanni, 2017).
2. Uang elektronik terhindar dari unsur riba. Tentunya pada saat penukaran uang tunai dengan uang elektronik harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai. Uang elektronik juga terhindar dari Maysir karena didasarkan pembayaran dilakukan secara cepat dan tepat. Selain terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syara', kehalalan uang elektronik dilihat dari cara bertransaksinya yaitu tanpa adanya paksaan.
3. Ada batas maksimal dalam penggunaan uang elektronik ini. Batas uang elektronik paling besar sebanyak Rp 5.000.000 untuk jenis registered, dan untul unregistered paling banyak sebesar Rp 1.000.000. Dengan adanya batas maksimal ini menjadikan masyarakat untuk tidak mengeluarkan uang secara berlebihan.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Menghimpun Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dijelaskan bahwa kemaslahatan harus memenuhi tiga unsur yaitu kepatihan Syariah (Halal), bermanfaat (Thoyib), dan tidak menimbulkan kemudhratan (Bank Indonesia, 2009, p. 2). Kemashlahatan dalan uang elektronik dapat kita lihat dari keunggulan-keunggulannya, yaitu:

1. Transaksi yang dilakukan lebih cepat karena transaksi dilakukan secara off-line, tidak perlu tanda tangan, dan tidak perlu tanda tangan (Hidayati et, 2006, p. 5).
2. Transaksi menggunakan uang elektronik lebih mudah, karena layanan integrasi agen, kartu, aplikasi, dan website bisa diakses online jadi kita tidak perlu repot-repot ke bank atau ke kantor pos.
3. Efisiensi, transaksi akan terasa lebih cepat dan nyaman karena pemegang uang elektronik tidak usah susah payah membawa uang tunai dalam jumlah besar, tidak perlu menyediakan uang pas untuk transaksi, dan pemegang uang elektronik tidak perlu repot menyimpan uang recehan (kembalian).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun