Mohon tunggu...
Didiet
Didiet Mohon Tunggu... -

Penggemar Seni Beladiri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

UU Sistem Budidaya Tanaman yang Inkonstitusional

20 Juli 2012   09:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:46 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

p { margin-bottom: 0.21cm; } p { margin-bottom: 0.21cm; }

Rencana pengajuan gugatan pasal-pasal yang merugikan petani pemulia tanaman pangan dalam UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) ke Mahkamah Konstitusi, nampaknya akan segera diwujudkan. Sebagai awalan, sekitar tujuh lembaga swadaya masyarakat diantaranya Field Indonesia, IHCS, API, ADS, Bina Desa, KRKP dan SPKS, bersepakat menjadi pihak penggugat bersama para petani yang selama ini menjadi korban kriminalisasi.

UU SBT ditengarai menjadi penyebab utama terhalanginya hak masyarakat mengakses pangan. Sedari 2005, sejumlah petani pemulia tanaman pangan, jagung, di Jawa Timur mesti berurusan dengan aparat kepolisian atas tuduhan telah melakukan sertifikasi liar.

Langkah pertama sebelum mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, jaringan penggugat harus mengidentifikasi pasal-pasal di dalam UU SBT yang bertentangan dengan UUD 1945. Diskusi persiapan di kantor Field Indonesia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Senin, 02/07), menemukan tiga pasal yang berkontribusi mengkriminalkan para petani pemulia. Pasal-pasal UU SBT yang bermasalah antara lain Pasal 9, 12, dan Pasal 13.

Setelah mengidentifikasi pasal-pasal bermasalah, langkah selanjutnya memastikan pasal-pasal itu memang bertentangan dengan UUD 1945. Nampaknya ketiga pasal tersebut bisa dipastikan bertentangan dengan pasal 28A, 28C Ayat (1) dan (2), Pasal 28D, serta Pasal 28I UUD 1945.

Mengacu pada ukuran konstitusi, ketiga pasal UU SBT itu telah mengabaikan hak hidup rakyat sebagai petani pemulia, membatasi penggunaan teknologi, dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup. Jika mengacu pada Pasal 28C Ayat (2), seharusnya benih menjadi bagian dari hak kolektif, bukan monopoli satu pihak saja.

Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 28I, UU SBT jelas mendiskriminasi petani terkait ketentuan perijinan sebagai syarat mutlak mengedarkan benih. Perijinan yang dimaksud bahwa petani pemulia bisa mendapatkan ijin mengedarkan benih setelah melakukan uji multilokasi di 20 tempat.

Gunawan, Koordinator IHCS, menjelaskan jika UU SBT telah membedakan antara pemulia dengan petani. Menurutnya, perancang undang-undang tak menduga jika di dalam petani juga ada pemulia. “Petani yang memiliki kapasitas sebagai pemulia posisinya disamakan dengan badan usaha, sehingga dia akan kesulitan bertindak seperti badan usaha dalam konteks perijinan, bahkan yang paling fatal soal dilanggarnya hak turun-temurun petani menyilangkan benih,” pungkasnya.

Selain mendiskriminasi petani, UU SBT juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika mengacu pada UU nomor 4/2006 tentang pengesahan perjanjian mengenai sumberdaya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian, hak-hak petani jelas ada di dalamnya. Seharusnya hak petani dalam UU SBT ataupun UU nomor 29/200 tentang Pemuliaan Varietas Tanaman (PVT) merujuk ke UU nomor 4/2006. Karena tidak merujuk ke sana, seolah-olah ada dua undang-undang: UU SBT dan UU nomor 4/2006.

Benih sebagai bagian dari kekayaan alam seharusnya dikuasai oleh negara dalam arti dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Nyatanya UU SBT telah menghalangi keseharian petani pemulia mengembangkan benih tanaman pangan yang telah mereka warisi secara turun-temurun. [] dit.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun