TANGERANG - Tiga lembaga pelayanan kesehatan gratis untuk kaum dhuafa (LKC Dompet Dhuafa Ciputat, Rumah Sehat Masjid Agung Sunda Kelapa (RS-MASK) Jakarta Pusat dan RSI Sari Asih Ar Rahmah, Kota Tangerang) sepakat untuk saling melengkapi pelayanan guna memudahkan para dhuafa mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis secara optimal. Kesepakatan itu ditandatangani, Kamis (5/5) bertempat di Rumah Sakit Islam Ar Rahmah Sari Asih, Tangerang. Hadir menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) itu masing-masing direktur; dr. Yahmin Setiawan, MARS (Direktur LKC-DD), dr. Meizi Facrizal Achmad, MSi ( Direktur RS MASK) dan dr. Andri Ferdian (Direktur RSI SA Ar Rahmah), Menurut dr. Yahmin Setiawan MARS dari LKC-DD, bersatunya ketiga lembaga kesehatan dalam pelayanan kepada dhuafa awalnya digagas oleh LKC Dompet Dhuafa mengingat peserta LKC-DD yang menyebar di Jabodetabek. “Ada diantaranya member LKC-DD yang berada di Senen dekat dari RS MASK, ada yang berdomisili di Kota Tangerang, dekat dari RSI SA Ar-Rahmah . Jadi mereka sangat jauh kalau berobat ke Ciputat dan sangat susah kalau mereka dalam kondisi parah atau darurat medis,” jelas dr. Yahmin. Sementara itu, lanjut dr. Yahmin, RSI Sari Asih Ar-Rahmah dan RS MASK platformnya sama dengan LKC-DD, sama-sama memberikan layanan kesehatan gratis kepada dhuafa. “Jadi tak ada salahnya kita bersatu dalam pelayanan kepada dhuafa,” tambahnya. Setelah dilakukan komunikasi yang intens antar ketiga lembaga pelayanan kesehatan untuk dhuafa ini sejak beberapa bulan lalu, kata dr. Yahmin, akhirnya disepakatilah beberapa poin pelayanan kesehatan untuk dhuafa yang dapat dilaksanakan secara bersama. Pertama, para member masing-masing lembaga kesehatan dapat diterima berobat secara cuma-cuma di ketiga layanan kesehatan tersebut dengan system kememberan bersama. Kedua, ketiga lembaga juga sepakat, menjadi tempat singgah sementara apabila ada pasien salahsatu pihak yang akan dirujuk ke rumah sakit terdekat dari masing-masing lembaga. “ Dan apabila pasien memerlukan rujukan untuk perawatan lebih lanjut, maka masing-masing lembaga diharuskan untuk membekali pasiennya dengan surat rujukan,” tukas dr. Yahmin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H