Mohon tunggu...
Sosbud Artikel Utama

Pentingnya Ruang Laktasi bagi Produktivitas Pegawai Perempuan

30 November 2016   11:54 Diperbarui: 1 Desember 2016   13:18 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendapatkan air susu ibu (ASI) merupakan hak bagi bayi. Pemberian ASI merupakan titik penting bagi bayi karena tingkat kematian anak dapat diturunkan dengan memberikan ASI eksklusif. Pada seribu hari pertama kehidupan, komponen pemberian ASI sangat penting. Kehidupan anak selanjutnya sangat ditentukan pada hari pertamanya.

Pemberian ASI kepada bayi bisa membuat bayi menjadi lebih sehat. Tumbuh kembangnya pun menjadi lebih berkualitas. ASI juga dipercaya bisa membuat siklus kehidupan menjadi lebih baik. Di usia lanjut pun ASI bisa membuat hidup lebih berkualitas. Beberapa kandungan gizi yang terdapat dalam ASI adalah imunoglobulin, protein, enzim, hormon, sel darah putih, dan zat gizi lainnya. Zat gizi inilah yang mendukung tumbuh kembang anak.

Menyusui merupakan fitrah dan hak bagi seorang ibu, termasuk bagi ibu yang bekerja. Untuk melindungi hak ini pemerintah telah membuat perlindungan hukum yang diimplementasikan dalam Undang Undang perburuhan yang menjamin hak ibu untuk menyusui bayinya selama bekerja, baik itu bagi Pegawai Negeri Sipil maupun Swasta. Undang-Undang Perburuhan di Indonesia No.1 tahun 1951 memberikan cuti melahirkan selama 12 minggu dan kesempatan menyusui 2 x 30 menit dalam jam kerja. Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Negara juga menjamin hak ibu menyusui agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan meskipun harus bekerja. Lebih detailnya dapat dilihat pada peraturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, sebagai berikut:

  • Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui
  1. Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
  2. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasaan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.
  • Pasal 83 Undang – Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

  • Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan
  1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
  2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
  3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum

Sayangnya, walau begitu banyak peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, masih saja pemberian ASI ini belum banyak didukung oleh berbagai pihak. Hal ini dilihat dari masih sedikitnya ruang laktasi yang terdapat di kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Fakta ini akhirnya mau tidak mau menjadikan anak sebagai korban. Waktu kerja ibu selama delapan jam sering kali menyebabkan ibu tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusui anaknya. Kesempatan memerah ASI juga tidak diberikan di tempat kerja.

Dibandingkan luar negeri, kondisi ini jelas jauh berbeda. Di negara lain sudah banyak perusahaan yang menyediakan ruang menyusui untuk karyawannya yang mempunyai bayi. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut sadar salah satu produktivitas pekerja perempuan bisa ditunjang dengan memberikan fasilitas menyusui untuk mereka. Dengan diberikannya fasilitas menyusui, terbukti angka kehadiran di perusahaan meningkat. Ibu menjadi tidak sering izin hanya karena menjaga anak, anaknya tumbuh dengan sehat sehingga ibu tidak harus izin ketika anaknya sakit, dan masih banyak lagi alasan lainnya.

Penulis sebagai salah satu di antara ribuan ibu pekerja di Indonesia berharap agar pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta semakin peka akan kebutuhan para ibu bekerja. Karena jika hak mereka terpenuhi, produktivitas mereka pun akan dengan signifikan meningkat. Tidak ada lagi kasus bayi yang tidak mendapat ASI karena sang ibu seorang wanita karir. Tidak ada lagi kasus ibu bekerja yang absensi kehadirannya menurun. Semoga kedepannya akan semakin baik dengan diberikannya fasilitas menyusui / ruang laktasi di setiap kantor. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun