Mohon tunggu...
Ananda Maida Septiana
Ananda Maida Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

i love food forever

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil Yang Terjadi Di Masyarakat

28 Februari 2024   21:50 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:03 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan wanita hamil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengandung anak di luar nikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang sanggup untuk menanggungnya. Pernikahan wanita hamil terjadi karena adanya situasi di mana wanita tersebut hamil di luar nikah. Biasanya pernikahan wanita hamil ini dilakukan untuk menutupi aib keluarga, demi melanjutkan hidup tanpa fitnah dari orang sekitar. 

Dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah. Menurut KHI, wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya. Namun, pandangan ini berbeda dengan beberapa mazhab yang menekankan perlunya menunggu kelahiran anak sebelum pernikahan dilangsungkan.

Adanya pernikahan wanita hamil menimbulkan beberapa dampak secara sosiologis, religius, dan yoridis sebagai berikut :

  • Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak dianjurkan karena memiliki efektivitas negatif terhadap lingkungan sosial dan budaya. Ini disebabkan oleh dampak buruk dari hubungan bebas yang menyebabkan perkembangan budaya yang lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebudayaan modern yang tidak peduli dengan norma moral tradisional.
  • Secara religius, pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak dianjurkan karena menganggurkan hukum yang ditetapkan dalam al-Quran dan hadits. Beberapa mazhab, seperti Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal, menolak pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Secara yuridis, pernikahan wanita hamil di luar nikah dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun, ada perbedaan pendapat antara mazhab, seperti Imam Hanafi yang berpendapat bahwa pernikahan dengan wanita yang menghamil harus dengan laki-laki yang menghamil, dan tidak boleh dikumpuli terlebih dahulu kecuali sudah 3 bulan setelah melahirkan.

Pernikahan wanita hamil ini dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu :

  • Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang agama
  • Pergaulan bebas
  • Kurangnya pengawasan orang tua
  • Penyalahgunaan teknologi
  • Faktor Pendidikan
  • Faktor telah melakukan hubungan biologis, dan
  • Hamil diluar nikah

Dari penjelasan singkat diatas, kita sebagai generasi muda harus membangun keluarga yang sesuai dengan hukum agama dan mampu mempelajari bagaimana membangun sebuah keluarga yang baik, dengan langkah awal yang baik. Dapat diawali dengan beberapa hal kecil, yaitu saling menyayangi, saling mengerti, dan saling menghormati satu sama lain. Dapat pula dengan cara menghindari beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya hamil diluar nikah. Dengan demikian, kita sebagai generasi muda bisa membangun keluarga yang sesuai hukum agama.

Nurrohmah Safitri

Ananda Maida Septiana

Muhammad Zakaria

Miqdad Jabbar 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun