Mohon tunggu...
MAHYUDIN
MAHYUDIN Mohon Tunggu... Guru - GURU

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Insentif Guru Sintang Masih Belum Menemukan Solusi

28 November 2023   15:06 Diperbarui: 28 November 2023   22:27 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sumber: Selisih Perbup Sintang No. 21 Tahun 2022

                & Perbup Sintang No. 25 Tahun 2023 (Sekretariat Daerah)

TEMUAN NAIK TPP/INSENTIF RP. 141.803.000,00, DI SEKDA SINTANG,

 UANG INSENTIF/TPP GURU DIHAPUS SEPIHAK

 

Penghapusan Insentif guru Sintang, masih belum menemukan solusi. Karena alasan dana daerah kurang dan tunjangan ganda, sementara Instansi/OPD lain naik semua sampai 99,9 %.

Perjuangan bertahun telah dilalui selama 3 tahun terakhir sejak penurunan uang insentif hingga penghapusan tambahan penghasilan pegawai hanya pada profesi guru.

Komunitas Guru Sintang telah 5 kali menghitung total kenaikan insentif instansi lain yakni Rp. 37.701.610.176,00. (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Total kenaikan tersebut diatas akan di rinci dari setiap instansi/OPD di setiap tulisan. Rp. 141.803.000,00, /bulan naik di  Sekretariat Daerah Kab. Sintang dan ada muncul jabatan baru.

Dirjen GTK menjelaskan bahwa guru berserti/bertunsus bisa menerima tpp/insentif dari daerah dengan kriteria tertentu. (Selasa, 16 Mei 2023)

Karena sertifikasi/tunsus bersumber dari pusat (APBN), kriteria berbeda
sementara tpp/kespeg berasal dari daerah (APBD), kriteria beda. Dan sesuai SE Dirjen Gtk : 6909/B/GT.01.01/2022  (6 Oktober 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun