Mohon tunggu...
MAHYUDIN
MAHYUDIN Mohon Tunggu... Guru - GURU

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Insentif Guru Sintang Masih Menuai Polemik

28 November 2023   13:59 Diperbarui: 28 November 2023   22:40 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Temuan kenaikan insentif/tpp di 99,9% instansi/OPD lain,  Sumber data

    (total selisih)  dari  Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 tahun 2022  & Peraturan

     Bupati  Sintang Nomor 25 Tahun 2023

3. Pejabat tertentu di dinas pendidikan kab. Sintang tidak mengusulkan kriteria TPP  

    Insentif/TPP guru sehingga insentif guru dihapus sepihak  (pada masa kepala dinas  

    pendidikan lama  Disdikbud di 2022)  (sumber: Kepala BPKAD Kab. Sintang)

Total kenaikan tersebut diatas akan di rinci dari setiap instansi/OPD di setiap tulisan. Rp. 57.161. 000,00,bulan naik di BPKAD. Kab. Sintang dan ada muncul jabatan baru.

Pemda mengatakan dana kurang, tapi mengapa TPP/uang insentif naik tahun 2023 di Instansi BKPAD??? Selamat analisis  #mencari keadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun