Tax holiday diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2020 yaitu pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Tax holiaday adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berkaitan tentang fasilitas penanaman modal yang diatur dalam  No. 130/PMK.010/2020 yang awalnya adalah PMK. No.69/2024.
Pemerintah memberikan fasilitas Tax holiday dalam jangka waktu pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang hanya diberikan dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Dengan minimal investasi baru minimal sebanyak 100 Miliar dan tax holiday diberikan kepada perusahaan yang berstatus badan hukum yang terdaftar di negara Indonesia yang menjalankan usaha / insudtri pionir.
Adapun kriteria yang yang masuk dalam indusri pionir adalah sebagai berikut :
1. Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional maupun international
2. Teknologi yang terupdate
3. Memiliki kerjasama / keterkaitan yang luas
4. Memiliki nilai ekternalitas yang tinggi
Dalam kasus apple Ini yang meminta pembebasan terkait Tax holiday selama 50 tahun kepada negara Indonesia sebagai syarat apple menanamkan investasinya di negara Indonesia. Tetapi dari pihak negara Indonesia tidak bisa memberikan fasilitas tersebut dikarenakan perusahaan apple bukanlah perusahaan yang berbadan hukum di negara Indonesia walapun pengguna apple di negara Indonesia adalah yang terbanyak di negara asia.
Akan tetapi perusahaan apple bias mengajukan tax holiday di negara Indonesia dengan syarat sebagai berikut :
Mendirikan perusahaan di negara Indonesia yang termasuk dalam industry pionir atau non industry pionir.
Menanakan modal usaha atau berinvestasi dinegara Indonesia dengan tambahan investasi minimal sebanyak 100 miliar