Mohon tunggu...
Mahsuri aini
Mahsuri aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi islam FEB Universitas Jambi

Ekonomi Islam FEB Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter

13 Oktober 2022   07:00 Diperbarui: 13 Oktober 2022   07:09 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBIJAKAN MONETER KONVENSIONAL DAN SYARIAH DI INDONESIA

Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang yang beredar, yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik adalah meningkatnya stabilitas harga (inflasi terkontrol).

Pengaturan jumah uang yang beredar di masyarakat dilakukan dengan menambah jumlah uang yang beredar dan juga mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua yaitu 

(1). Kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive policy) adalah kebijakan yang dilakukan untuk menambah jumlah uang yang beredar, kebijakan ini untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy). 

(2). Kebijakan moneter kontraktif (monetary contactive policy) adalah kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, kebijakan ini untuk mengatasi permasalahan ekonomi saat inflasi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan uang ketat (tight money policy).

BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 tentang kewenangan BI. BI memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran -- sasaran moneter (seperti uang beredar dan suku bunga).   

Instrumen -- instrumen kebijakan moneter dalam konvensional dan syariah. Ada empat instrumen utama yang dilakukan untuk mengatur jumlah uang yang beredar yaitu:

  • Operasi pasar terbuka adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah. Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga, dengan demikian uang yang ada di masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang dan sebaliknya untuk menambah uang beredar dengan menjual kembali surat -- surat berharga.
  • Tingkat Bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan, untuk mengurangi jumlah uang beredar dilakukan dengan tingkat bunga dinaikkan yang terjadi adalah masyarakat akan menyimpang uangnya dibank dan sebaliknya, untuk menambah jumlah uang yang beredar dengan tingkat bunga yang diturunkan yang terjadi masyarakat akan meminjam dana bank.
  • Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.
  • Kebijakan Himbauan Moral Tujuan kebijakan ini untuk mengatur dan menjalakan kebijakan moneter dengan menghimbau para pelaku ekonomi dalam hal membayar kredit dan juga simpan pinjam dan apapun yang berhubungan dengan bank. Dan juga kebijakan ini menghimbau kepada bank supaya meminjam uang lebih kepada bank sentral supaya memperbanyak julah uang yang beredar di perekonomian Indonesia.

Secara prinsip tujuan kebijakan moneter konvensional dan syariah tidak berbeda yaitu untuk  menjaga kestabilan mata uang untuk pertumbuhan ekonomi yang tercapai dan merata. Hal ini disebutkan dalam  QS. Al. An'am : 152  " ...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil..."

Walaupun pencapaian dari kebijakan moneter konensional dan syariah tidak berbeda namun, dalam pencapaian prosesnya berbeda karena dalam prinsip islam tidak memperbolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga) karena termasuk riba. Ada diantara kebijakan konvensional yang bisa digunakan dalam kebijakan moneter syariah adalah kebijakan himbauan moral dan penetapan rasio cadangan wajib. Instrumen -- instrumen yang dilakukan kebijakan moneter  syariah untuk mengatur jumlah uang beredar  yaitu :

  • Reserve ratio yaitu suatu persentase tertentu yang dipegang oleh bank sentral misalnya 5%. Untuk mengontrol uang beredar bisa dinaikkan jadi 20%  maka sisa bank untuk bank umum sedikit dan sebaliknya.
  • Moral suassion yaitu bank sentral membujuk bank umum menaikkan permintaan kredit.
  • Lending ratio yaitu dalam islam pinjaman kebaikan.
  • Refinance ratio yaitu sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga.
  • Profit sharing ratio yaitu bagi hasil suatu bisnis yang bekerja sama dengan bank.
  • Islamic sukuk yaitu surat berharga atas kepemilikan aset. ketika inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak.
  • Government investment certivicate yaitu penjualan dan pembelian sertifikat bank sentral dalam rangka komersial.
  • Reksadana syariah yaitu investasi syariah untuk kegiatan yang sesuai prinsip syariah.

Disusun oleh : Mahsuri Aini/Ekonomi Islam/Universitas Jambi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun