Mohon tunggu...
Mahrizal Ayah Anam
Mahrizal Ayah Anam Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur'an tanpa Berwudlu

14 Agustus 2012   01:39 Diperbarui: 4 April 2017   16:11 3933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam madzhab syafi'i sudah jelas hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudlu adalah haram

karena dalilnya ayat dan haditsnya jelas

Namun belakangan ini muncul paham2 yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun kita tidak punya wudlu

Untuk menjawab ini saya akan kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi'i yang menunjukkan bahwa menyentuh Mushaf Al-qur'an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya

Dalil pertama

Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :

Apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil :

1. Shalat

2. Twafaf

3. Menyentuh Mushaf (Al-qur'an )dan membawanya

lebih jelas lagi dijelaskan Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun