Mohon tunggu...
Mahmud Rizal Irawan
Mahmud Rizal Irawan Mohon Tunggu... -

biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Money

Alternatif Sumber Pembiayaan Pembangunan

10 Januari 2012   04:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:06 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus Taman Hutan Raya R.Soeryo

Latar Belakang
Secara umum di Indonesia, jenis kawasan berdasarkan ada atau tidaknya pemanfaatan terhadap kawasan bersangkutan dibagi menjadi dua, kawasan budi daya dan kawasan lindung. Kawasan budi daya adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk suatu penggunaan baik intensif maupun tidak. Kawasan budi daya penggunaan untuk macam-macam penggunaan; pertanian, perkebunan, peternakan, ruang terbuka dan penggunaan untuk bangunan (permukiman, niaga, jasa, pergudangan, industri, fasilitas umum). Sementara kawasan lindung merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai penyeimbang kegiatan yang dilakukan pada kawasan budi daya. Kawasan lindung merupakan kawasan yang dibiarkan lestari bahkan dijaga kelestariannya dengan campur tangan manusia sebagai pengelola yang diusahakan seminimal mungkin.
Sejauh ini, paradigma perencanaan di Indonesia lebih dititik beratkan pada pembangunan. Dalam konteks yang sempit, pembangunan diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya untuk menghasilkan suatu nilai tambah atas sumber daya yang terpakai, atau menyediakan pelayanan bagi usaha pemanfaatan sumber daya. Perencanaan, khususnya perencanaan dengan lingkup wilayah regional kabupaten/kota atau yang lebih kecil jauh lebih mengutamakan rencana kawasan budi daya daripada kawasan lindung. Perencanaan kawasan budi daya, dilakukan melalui segala usaha dan strategi; secara komprehensif, secara sektoral, secara kontinyu dan secara strategis. Di sisi lain, perencanaan kawasan lindung hanya sebatas kebijakan-kebijakan umum pada arahan pengembangan kawasan pada tataran top government.
Pandangan perencanaan ini kemudian berpengaruh pada teknis dan implementasi rencana pada kedua jenis kawasan, dalam kasus ini hanya akan disoroti implementasi rencana salah satu kawasan lindung, yaitu taman hutan raya. Sebagai studi kasus akan diangkat kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo yang ada di Jawa Timur. Tahura R. Soerjo ini terdapat pada beberapa wilayah kabupaten/kota, sehingga diperukan koordinasi yang baik antar wilayah dalam pengelolaan maupun pembiayaannya. Tahura R. Soerjo ini juga memiliki masalah, dimana sebagian besar lahannya merupakan lahan kritis. Oleh karena itu juga perlu diperhatikan mengenai biaya rehabilitasi yang diperlukan. Mengingat Tahura merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

Rumusan Masalah
Permasalahan utama pembiayaan pembangunan kawasan Tahura adalah masih terbatasnya sumber pembiayaan yang menjadi pemasukan untuk pengelolaan kawasan ini. Sumber pembiayaan Tahura ini sebagian besar berasal dari pemerintah (APBD), yang notabene masih belum dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan Tahura. Sehingga diperlukan beberapa alternatif pembiayaan baru bagi kawasan ini.

Pembahasan
Gambaran Umum Tahura R. Soerjo
Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo ditunjuk dengan Keppres RI No. 29 Tahun 1992 tanggal 20 Juni 1992. Pembentukan Tahura R. Soerjo merupakan pengembangan dalam membangun hutan Arjuno Lalijiwo, dengan luas 27.863,3 Ha. Tahura ini terletak di empat wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur.
Dalam kawasan Tahura R. Soerjo terdapat blok-blok pengembangan yang didasarkan pada pertimbangan topografi (kelerengan/kemiringan lahan), ketinggian di atas permukaan air laut, pertimbangan ekologis (intensitas curah hujan dan kepekaan jenis tanah terhadap erosi). Blok-blok tersebut antara lain :
â–ª Blok perlindungan
â–ª Blok koleksi tanaman
â–ª Blok pemanfaatan intensif
â–ª Blok pemanfaatan tradisional

Blok perlindungan merupakan kawasan yang fungsinya untuk melindungi sumberdaya alam (flora, fauna maupun sumber-sumber air). Kegiatan yang dapat dilakukan adalah kegiatan monitoring terhadap sumber daya alam hayati, ekosistemnya dan wisata terbatas. Blok ini tertutup bagi para pengunjung, hanya dapat dimasuki melalui perijinan khusus bagi kepentingan ilmiah dan terbatas bagi bangunan, kecuali untuk beberapa fasilitas pengamanan dan perlindungan.
Blok koleksi tanaman merupakan daerah hayati, tempat tinggal, kawasan jelajah, tempat mencari makan, tempat berlindung, tempat berkembang biak berbagai satwa liar dan tempat penangkaran satwa serta pembibitan flora atau jenis tanaman asli dan bukan asli sebagai upaya pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia.
Blok pemanfaatan intensif dan blok pemanfaatan tradisional dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk pengembangan kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam, agroforestry, wanafarma, dan pemanfaatan lahan di bawah tegakan. Secara tidak langsung dapat memerankan fungsi penyangga (penyangga fisik, penyangga sosial ekonoi, maupu penyangga sumber daya alternatif) terhadap kelestarian blok perlindungan.

Potensi dan Permasalahan Tahura R. Soerjo
Potensi
Tahura R. Soerjo mempunyai beberapa potensi wisata dimana dengan pengelolaan yang lebih baik dapat menjadi sarana yang cukup potensial dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pengelolaan Tahura. Potensi-potensi wisata tersebut dikelompokkan sebagai berikut :
1. Obyek Wisata Alam
â–ª Fenomena Alam Gunung Gajah Mungkur
â–ª Air terjun Watu Ondo
â–ª Sumber Air Panas
â–ª Goa-goa Jepang
â–ª Air Tejun Tretes
2. Obyek wisata Penunjang
â–ª Situs Purbakala Indrokilo dan Petilasan Abiyasa
â–ª Savana Lalijiwo
â–ª Puncak Welirang

Selain potensi obyek wisata, kawasan ini juga memiliki potensi hidrologi sebagai sumber air bersih. Pada dasarnya keadaan hidrologi kawasan Tahura dipengaruhi oleh keberadaan sumber mata air, daerah tampungan air, pola hijau/vegetasi, curah hujan dan keberadaan daerah air sungai.

Permasalahan
Pada kawasan Tahura R. Soerjo, juga memiliki beberapa permasalahan. Beberapa permasalahan tersebut antara lain:
1. Hampir 50 % dari kawasan ini dalam keadaan gundul dan kritis yang disebabkan oleh adanya ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan sangat tinggi.
2. Rasio tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai tidak seimbang.
3. Kebiasaan masyarakat sekitar hutan memanfaatkan sumberdaya hutan masih relatif tidak ramah lingkungan, rentan terhadap provokasi pihak luar untuk mengeksploitasi sumberdaya hutan.
4. Masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sekitar hutan.
5. Minimnya ketertarikan dari para pemegang modal (swasta) untuk melakukan investasi pada kawasan ini.

Pembiayaan Kawasan Tahura R. Soerjo
Pembiayaan kawasan R. Soerjo saat ini didapatkan dari APBD, dengan nilai 4,5 miliar per tahunnya. Selain itu kawasan ini juga mendapatkan pendapatan dari penarikan karcis atau retribusi dari pengunjungnya. Untuk pengunjung wisata nusantara sebesar Rp. 2.500,- per orang dan untuk pengunjung mancanegara sebesar Rp. 20.000,- per orang. Untuk tarif kendaraan roda dua sebesar Rp. 2.500,- dan kendaraan roda empat sebesar Rp. 10.000,-. Sedangkan karcis untuk rombongan sedikitnya 25 orang ditetapkan tarif 50 % dari tarif normal.
Selain dari para pengunjung, pemegang ijin hak pengusahaan pariwisata akan dikenakan retribusi pemanfaatan lahan dalam Tahura sebesar 2 juta per hektar. Besarnya pembagian perimbangan penerimaan pungutan karcis masuk untuk Pemerintah Kebupaten/Kota yang menjadi lokasi Tahura sebesar 30 % berdasarkan asas potensi.
Berikut adalah rincian penerimaan dan perkiraan kebutuhan biaya pengelolaan Tahura R. Soerjo :
1. Penerimaan dari anggaran pemerintah per tahun :
- Rehabilitasi : Rp 1.600.000.000,-
- Pemberdayaan Masyarakat : Rp 800.000.000,-
- Keamanan Hutan : Rp 600.000.000,-
- Perbaikan Bangunan : Rp 500.000.000,-
- Monitoring : Rp 1.000.000,-
Total : Rp 4.500.000.000,-
2. Penerimaan dari retribusi :
Retribusi tahun 2004 : Rp 110.000.000,-
Retribusi tahun 2005 : Rp 120.000.000,-
Retribusi tahun 2006 : Rp 180.000.000,-

Alternatif-Alternatif Sumber Pembiayaan Yang Relevan
Bila melihat pada kondisi pembiayaan dalam pemanfaatan tahura sangat jelas kesemuanya merupakan hasil dari retribusi dan APBD. Namun hal ini sangat terlihat jelas perbandingan antara sumber pembiayaan dari hasil retribusi dengan APBD yang mana anggaran pembiayaan masih tergantung dari APBD. Sehingga dengan adanya ketergantungan terhadap APBD akan ada permasalahan bila sewaktu-waktu dana yang didapatkan macet. Maka untuk itu perlu adanya strategi pembiayaan yang relevan, yang mana alternatif-alternatif sumber pembiayaannya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sumber Pembiayaan Konvensional
a. Retribusi: retribusi yang diterapkan berkaitan dengan pemanfaatan tahura untuk kegiatan jasa-jasa tertentu dari pemerintah, jasa-jasa yang dilakukan misalnya jasa pariwisata alam, pariwisata olahraga dan pendidikan, retribusi ditarik dari retribusi parkir, retribusi sarana serta retribusi penyelenggaraan kegiatan yang sesuai dan retribusi perijinan, retribusi dalam kaitannya sebagai timbal balik dari kegiatan jasa-jasa tidak dapat dilakukan secara massif, melainkan dilakukan dengan keseimbangan antara besaran retribusi yang diterapkan dengan standar tingkat pelayanan, dengan alasan ini maka retribusi tidak dapat diandalkan menjadi sumber pembiayaan utama, melainkan komplementer.
b. Transfer: pemerintah daerah akan menerima dana alokasi sebagai sumber pembiayaan akibat diajukannya tahura sebagai bagian utama pengembangan suatu daerah, contoh dana alokasi dapat datang dari DAU, DAK dan lain-lain, dalam pelaksanaannya dana alokasi ini dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan tergantung dari political will dari pemerintah daerah terhadap kepentingan pemeliharaan tahura berkaitan dengan tujuan dan arahan perencanaan, terutama berkaitan dengan sector perekonomian.
c. Hutang: hutang diterima dari pemerintah pusat/daerah dg kewajiban mengembalikannya pada jangka waktu tertentu kepada pemberi hutang, hutang yang dapat menjadi alternatif adalah hutang dari daerah lain, hutang luar negeri dapat dilakukan hanya jika terpaksa dalam keadaan darurat untuk penanganan bencana atau keadaan lain.
d. Laba perusahan: laba yang diterima pemerintah pusat/daerah yang berasal dari laba perusahan milik daerah, laba BUMN, BUMD, laba perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan keberadaan tahura misalnya perusahaan pengolahan air bersih dan air minum daerah, dapat diikat dengan perjanjian kontrak bagi laba antara perusahaan – pemerintah.

2. Sumber Pembiayaan Inkonvensional
a. Debt financing
• Development exaction: pembangunan prasarana terhadap developer yang ditentukan berdasarkan negosiasi/perjanjian antara developer dengan institusi yang mewakili aktifitas masyarakat, masyarakat dapat ikut berpartisipasi melalui suatu badan independent sebagai pendukung keberadaan tahura, partisipasi dapat dilakukan secara sukarela, sementara peran pemerintah dalam hal ini adalah menjembatani antara organisasi pendukung dengan perusahaan-perusahaan/developer yang mungkin memberikan intensif biaya, karena dalam hal ini pemerintah memliki akses ke developer.
b. Equity financing
• Join ventura: pengelolaan bersama-sama terhadap tahura dengan memadukan keunggulan yang dimiliki oleh swasta dan masyarakat secara seimbang, tahura merupakan ikon dan landmark serta kebutuhan bagi masyarakat, sehingga menjadi potensi masyarakat berupa keinginan untuk mempertahankan keberadaan tahura di wilayah sekitar tempat tinggal masyarakat seperti pada development exaction, sementara pihak swasta mempunyai kelebihan dari sisi biaya, konsep pembiayaannya adalah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk mengambil keuntungan dari tahura berupa promosional, branding dan penerapan Corporate Social Responsibility dengan keterlibatan masyarakat dalam pemeliharaan tahura sebagai penawaran pasar atau potensi sumberdaya sekaligus konsumen produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun