Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Haven? Bukankah Mengabaikan Investasi?

12 Juni 2022   15:26 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:44 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Tax haven country

Tax Haven Country adalalah kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan  sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.

Pasal 18 ayat (3c) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa tax haven adalah negara yang memberikan perlindungan pajak.

SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah (a) Negara yang tidak memungut pajak, atau (b) Memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.

Fenomena Tax Haven Country

Tax haven ini merupakan reaksi manusia yang merupakan homo ekonomikus dimana mempunyai kebutuhan beragam dan tidak pernah merasa puas sehingga mencari cara dalam memindahkan uang yang dipicu oleh Profit motive, dengan modus operasi membuat UU dan kebijakan sedemikian rupa agar dapat mengelabui ketentuan pajak dinegara lain.

Kriteria Tax Haven yaitu:

  1. Tidak memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase)
  2. Tidak ada atau kurang efektifnya mekanisme pertukaran informasi (exchange of information)
  3. Tidak adanya transparansi dalam adiministrasi pajak
  4. Adanya kebijakan ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non residen)

Kemudahan yang didapatkan Investor di Negara Tax Heaven

  1. Peluang diversifikasi investasi
  2. Kemudahan di Bidang Perpajakan
  3. Rahasia Perbankan yang ketat
  4. Perlindungan asset yang kuat
  5. Kemudahan dibidang Pendirian perusahaan
  6. Menghindari restriksi mata uang
  7. Offshore Banding dengan keleluasaan dan privasi
  8. Imbal hasil yang lebih besar
  9. Peluang mengembangkan bisnis

Alasan Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Tax Haven

Pada tahun 2016,  Pemerintah Indonesia mengkaji kemungkinan salah satu pulau di Indonesia menjadi surga pajak (tax haven) seperti labuan, Malaysia. Kawasan khusus tersebut akan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang dan menampung dana dari pemilik modal Indonesia paska kebijaka TA 1. 

Pendirian pulau surga pajak ini, merupakan bentuk kepastian dari pemerintah bagi pemohon TA 1. Pulau Batam menjadi wilayah yang dinilai potensial untuk dijadikan surga pajak saat itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun