Latar belakang Tax Treaty disebabkan karena benturan jurisdiksi perpajakan antara negara-negara yg memiliki modal (capital exporting countries) & negara-negara yg membutuhkan modal (capital importing countries). Akibatnya, pengenaan pajak dapat dikenakan 2 kali (double taxation) atau bahkan tidak dikenakan sama sekali (tax evasion).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Â Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.
Tujuan dari Tax Treaty adalah:
- Secara umum memfasilitasi Perdagangan dan investasi antar negara dengan menghilangkan hambatan pajak;
- Secara operasional adalah
- Menyediakan keringinan pajak berganda internasional (pemajakan terhadap subjek yang sama atas objek yang sama atau  indentik oleh lebih dari satu jurisdiksi) dengan:
- Menghilangkan domisili ganda (dual residence) atau- Sumber ganda (dual source), atau
- Â Mengalokasikan hak pemajakan hanya kepada negara domisli atau kepada negara sumber dan domisili dengan menurunkan tarif pajak negara sumber dan meminta negara domisili menyediakan keringanan tax treaty dan
- Pencegahan penyelundupan pajak yang bersifat criminal; dan
- Secara pelengkap termasuk
- Eliminasi diskriminasi pajak (terutama menyangkut BUT)
- Pertukaran informasi dalam rangka mencegah penyelundupan pajak dan pemberian keringan pajak
- Penyelesaian sengketa pajak dan
- Kerjasama bantuan administrasi dan penagihan pajak
Sedangkan Foreign Direct Investment (FDI) adalah investasi asing langsung atau penanaman modal asing, di mana seorang investor pada lingkup perekonomian suatu negara menaruh minat pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain.
Kemampuan untuk memasok modal, dalam bentuk FDI merupakan salah satu kunci keberhasilan negara-negara industry maju. Menurut Kartasasmita (1996:7) negara industri maju saat ini telah menjadi pengekspor modal penting.
Bagi Indonesia upaya menarik investasi asing yang bersifat langsung sampai saat ini masih menjadi agenda penting pemerintah.
Walaupun secara umum Tax Treaty mempunyai superioritas diatas UU PPh, sehingga menghasilkan tarif pajak yang lebih rendah. Tetapi Tax Treaty tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing di Indonesia. Faktor-faktor  non Pajaklah yang ternyata menjadi pertimbangan utama investor membenamkan modal ke tanah air.
Faktor-faktor nonpajak yang menjadi pertimbangan utama bagi FDI di Indonesia antara lain:
- Stabilitas politik,
- Ketersediaan infrastruktur,
- Faktor pertumbuhan ekonomi.
- Sumber Daya Alam Indonesia
- Birokrasi
- Suku Bunga
Adapun faktor pajak pada umumnya, dan faktor Tax Treaty pada khususnya, kurang menjadi bahan pertimbangan masuknya FDI. Mengingat konstruksi fitur-fitur P3B yang dimiliki Indonesia saat ini tidak menggambarkan pola baku yang menarik bagi investor asing.
Referensi :
- Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
- https://news.ddtc.co.id/hasil-penelitian-jaringan-p3b-tidak-signifikan-tarik-investasi-asing-17702
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210701101744-537-661670/ragam-faktor-yang-memengaruhi-investasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI