Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 Pajak Internasional - Prof Dr. Apollo: Komentar Jurnal Martin Hearson "Negosiasi Negara Berkembang dalam Tax Treaty"

2 April 2022   21:44 Diperbarui: 2 April 2022   22:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Temuan dalam Jurnal bahwa kekuasaan memainkan peran dalam negosiasi antara negara maju dan berkembang dan pernyataan bahwa  P3B telah menghasilkan investasi baru menjadi penandatangan negara berkembang mereka.

Komentar

Terkait dengan temuan dan pernyataan dari jurnal tersebut, saya sependapat bahwa dalam menjalin kesepakatan P3B, negara berkembang biasanya memiliki posisi yang lebih lemah sehingga alokasi hak pemajakan yang disepakati cenderung lebih memberatkan mereka. 

Mengingat ketika berlangsungnya negosiasi, kondisi tersebut sangat bergantung pada kekuatan posisi suatu negara Sama halnya dengan negosiasi pada umumnya, pihak yang berada dalam posisi lebih kuat akan mendominasi jalannya negosiasi dan biasanya lebih berpengaruh dalam menentukan hasil akhir negosiasi. Melihat hal tersebut, model United Nation (UN) sebenarnya dibangun untuk digunakan ketika negosiasi dilakukan antara negara maju dan negara berkembang.

Selain itu Tax treaty antara Pemerintah RI dengan negara lain (treaty partner), secara umum bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi antar negara dengan menghilangkan hambatan pajak. Secara operasional tax treaty menyediakan keringanan P3B (pemajakan terhadap subjek yang sama atas objek yang sama atau identik oleh lebih dari satu jurisdiksi)

Walaupun secara hukum P3B mempunyai superioritas diatas UU PPh, sehingga menghasilkan tarif pajak yang lebih rendah. Tetapi menurut Gunawan Pribadi Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian,  P3B tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing di Indonesia. Faktor-faktor  non Pajaklah yang ternyata menjadi pertimbangan utama investor membenamkan modal ke tanah air.

Faktor-faktor nonpajak yang menjadi pertimbangan utama bagi FDI di Indonesia antara lain stabilitas politik, ketersediaan infrastruktur, dan faktor pertumbuhan ekonomi. Adapun faktor pajak pada umumnya, dan faktor P3B pada khususnya, kurang menjadi bahan pertimbangan masuknya FDI. Mengingat konstruksi fitur-fitur P3B yang dimiliki Indonesia saat ini tidak menggambarkan pola baku yang menarik bagi investor asing.

Referensi :

Jurnal WHEN DO DEVELOPING COUNTRIESNEGOTIATE AWAY THEIR CORPORATETAX BASE?; MARTIN HEARSON*Department of International Relations, London School of Economics, London, UK;

https://news.ddtc.co.id/hasil-penelitian-jaringan-p3b-tidak-signifikan-tarik-investasi-asing-17702

https://news.ddtc.co.id/dunia-butuh-model-p3b-yang-dinamis-12112

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun