Mohon tunggu...
Ismail Mahmud
Ismail Mahmud Mohon Tunggu... Relawan - Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Periode 2019-2021

MAHASISWA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH UNM (2016-Sekarang) Facebook: Ismail Mahmud Instagram: ismaill_mahmud

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dirjen Penmas/PNF Dihapus, Ketua Umum Imadiklus Minta Menteri Pendidikan Mengkaji Ulang Struktural Esolen I Kementerian Pendidikan

8 Desember 2019   19:59 Diperbarui: 8 Desember 2019   20:46 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ismail Mahmud, Ketua Umum Imadiklus Indonesia Periode 2019-2021

Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1163/M.KT.01/2019 tanggal 22 November 2019 kepada Presiden hal Permohonan penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam surat tersebut terkait susunan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghilangkan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS)/PNF yang sebelumnya masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (DIRJEN PAUD & DIKMAS).Dalam draft usulan tersebut kini Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal (PNF) sudah tidak ada dan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada bagian keempat pasal 15 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan salah satu fungsi perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan.

Melihat point tersebut setelah dikaji terkait dihilangkan nya Pendidikan Masyarakat/ Pendidikan Non Formal maka akan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal.

 Sangat jelas bahwa jalur pendidikan salah satunya yaitu pendidikan non formal. Bagian Keempat pasal 15 tersebut pada pengusulan aturan baru memasukkan pendidikan kesetaraan dan pendidikan keaksaraan sebagai bagian dari pendidikan formal, padahal dalam kajiannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian pendidikan masyarakat/Pendidikan Non Formal

Berdasarkan hal tersebut kami dari Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengkaji kembali terkait aturan tersebut sebab pendidikan formal saja tidaklah cukup untuk membentuk manusia seutuhnya maka peran pendidikan non formal sangat dibutuhkan dengan catatan memberikan kesempatan kepada praktisi pendidikan non formal untuk mengatasi masalah yang terkait pendidikan non formal.

Ismail Mahmud

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun