Mohon tunggu...
Mahir Martin
Mahir Martin Mohon Tunggu... Guru - Guru, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan

Penulis: Satu Tahun Pembelajaran Daring, Dirayakan atau Disesali? (Penerbit Deepublish, 2021); Hikmah Pandemi Covid-19 Relevan Sepanjang Masa (Guepedia, 2021); Catatan dari Balik Gerbang Sekolah untuk Para Guru (Guepedia, 2022); Motto: Reflection Notes: Ambil hikmahnya...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyongsong Ujian Sekolah dan Kebijakan PTM Terbatas

3 April 2021   06:33 Diperbarui: 5 April 2021   03:52 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ujian (Dok. SMAN 3 Yogyakarta via kompas.com)

Minggu ini, tepatnya hari Selasa (30/3/2021) pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Minggu ini juga menjadi minggu terakhir pembelajaran bagi siswa kelas XII. Minggu depan mereka akan menghadapi Ujian Sekolah (US).

Kebijakan Ujian Sekolah

Sejak ditiadakannya Ujian Nasional (UN) mulai tahun lalu, Ujian Sekolah menjadi rangkaian terakhir ujian yang diadakan di sekolah. Setelahnya, siswa kelas XII akan menghadapi ujian masuk perguruan tinggi yang diadakan independen dari sekolah.

Artinya, secara formal kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas bagi kelas XII di sekolah kami berakhir minggu ini. 

Oleh karenanya, banyak siswa kelas XII yang memberikan ucapan terima kasih kepada guru yang telah mengajar, mendidik, dan membimbing mereka selama tiga tahun menempuh pendidikan.

Kesempatan ini juga digunakan siswa kelas XII untuk memohon doa dari para guru. Doa agar dilancarkan menghadapi semua ujian dan bisa masuk universitas terbaik yang mereka inginkan.

SKB empat menteri dan US memang tak memiliki korelasi, tetapi keduanya memiliki kepentingan yang sama-sama besar dalam dunia pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, beredar Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan ada tiga syarat kelulusan siswa tahun 2021.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun