Jika kita melihat kebelakang, keluarnya SKB ini sebenarnya dipicu oleh dugaan kasus intoleransi yang sempat viral terjadi di salah satu sekolah negeri di Padang beberapa waktu lalu.
Pada kasus itu, salah seorang oknum guru mewajibkan seluruh siswi untuk menggunakan jilbab dengan alasan peraturan sekolah. Padahal, di sekolah tersebut ada juga siswi yang tidak beragama Islam.
Meskipun pada akhirnya Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf dan akan menyelesaikan permasalahan secara bersama dan kekeluargaan, tetap saja kasus ini membuka kembali ingatan publik akan kasus-kasus intoleransi yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya.
Pro dan Kontra SKB Seragam dan Atribut Sekolah
Dalam diskursus publik, selalu ada pro dan kontra. Ada yang setuju, ada yang tidak, ada yang menolak, ada yang menerima. Setiap individu memang bebas memiliki cara pandang yang berbeda terhadap sebuah keputusan. Apalagi keputusan terkait isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pada diskursus SKB ini, walaupun terdapat cara pandang yang berbeda, tetapi pendapat pro dan kontra yang terjadi terlihat memiliki dasar argumen yang sama.Â
Keduanya mengambil dasar argumen pada empat pilar kebangsaan fondasi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Keduanya mengedepankan moderasi dan toleransi beragama.
Menurut yang pro, SKB ini sudah sangat sesuai dengan empat pilar kebangsaan. Dengan adanya SKB ini, peserta didik sebagai objek terbesar dari SKB ini, memiliki kebebasan memilih untuk menggunakan seragam dan atribut sekolah sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Sekolah tidak boleh melakukan pelarangan.
Peserta didik akan lebih terjamin kemerdekaannya untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Harapannya, tidak akan muncul lagi kasus-kasus diskriminasi agama, radikalisme atau intoleransi kepada pemeluk agama yang terjadi di sekolah.
Menurut yang kontra, SKB ini justru tidak mencerminkan jiwa religius yang termaktub dalam empat pilar kebangsaan. Mereka menyoroti salah satu poin dalam SKB yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Sejatinya, untuk membangun jiwa religius, sekolah seharusnya mewajibkan siswanya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan baik.
Isi SKB yang tidak boleh mewajibkan itu bisa dimaknai bias oleh peserta didik. Terjadi semacam kontradiktif pada poin ini.Â