Minggu ini pemberitaan diramaikan dengan kabar gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Dilansir dari detik.com, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020) menuliskan, "RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa".
Pernyataan ini menarik untuk diulas, terutama dari sisi esensi dan realitanya.
Realita Zaman Digital
Saya akan mulai menjelaskan hal ini dengan sebuah pertanyaan, "Masihkah ada yang menonton TV?". Jawabannya beragam pastinya.
Terus terang, saya pribadi sudah lama tidak menonton TV. Saya merasa tidak memerlukan lagi TV karena saya merasa semua yang saya mau tonton ada di internet.
TV di rumah pun disambungkan ke flash disk untuk menonton sesuatu yang sudah di download atau langsung menyambungkannya dengan internet melalui laptop.
Teringat dulu ketika kecil, kita mau nonton film kartun Doraemon saja harus menunggu jam tayangnya. Selain itu hanya seminggu sekali dan cuma setengah jam tayangnya, belum lagi diselingi iklan.
Sekarang, anak saya nonton kartun Doraemon bisa berjam-jam, tanpa iklan dan bisa ditonton kapan saja waktunya.
Inilah alasan kami sekeluarga sudah tidak lagi menonton stasiun TV. Kami lebih memilih streaming melalui internet. Terlepas plus dan minusnya dalam berselancar di internet.
Di daerah perkotaan bahkan sudah merambah ke sebagian pelosok daerah pedesaan internet sudah menjadi suatu hal yang biasa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!