Mohon tunggu...
Mahir Riyadl
Mahir Riyadl Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis di Mading Romansa

Adalah penulis biasa, suka mengamati hal yang ramai dibicarakan, dan membuatnya menjadi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal PPN 12%: Perubahan Tarif yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

21 November 2024   20:58 Diperbarui: 21 November 2024   21:11 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal PPN 12 Persen. Sumber Gambar: Chatgpt


Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik menjadi 12 persen.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024. Menurutnya, kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berkomitmen menerapkan tarif baru ini dengan hati-hati serta memastikan masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas terkait kebijakan ini.

"Kami sudah memiliki landasan hukum. Kami akan mempersiapkan penerapan PPN 12 persen dengan penjelasan yang baik kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 20 November 2024.

Lalu, apa sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya akan naik tersebut?

Mengenal PPN

Menurut Buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (2016), PPN adalah pajak atas pertambahan nilai barang atau jasa dalam perjalanannya menuju konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Pertambahan nilai barang atau jasa tersebut berasal dari akumulasi biaya seperti upah, modal, sewa, listrik, dan pengeluaran lainnya selama proses produksi hingga distribusi.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung. Artinya, konsumen menanggung pajak tersebut, namun pembayaran kepada negara dilakukan oleh pelaku usaha melalui pelaporan pajak. Seperti pajak lainnya, PPN bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai berbagai program pemerintah.

Dasar Hukum PPN di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun