Mohon tunggu...
Mahira
Mahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

bullying di pesantren yang sering terjadi

22 Desember 2024   16:53 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:52 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Dampak bullying bagi korban yang paling sering terjadi adalah masalah kesehatan mental,trauma dan depresi.  Kasus penganiayaan yang terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Selasa (17/9/2024)hingga berujung kematian. Kapolres menjelaskan kronologi sementara, di mana pelaku yang sedang berjalan di lorong mencium bau rokok dari kamar santri. MG lalu mendatangi AK dan meminta rokok. Karena korban tidak punya rokok, dia tidak memberikan. MG kemudian meminta rokok dari santri lain dan diberikan. Namun, MG diduga marah kepada korban lalu menganiaya dia hingga terpaksa dilarikan ke klinik," beber AKBP Sigit. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya dalam hal pengawasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Kepolisian berharap kasus ini dapat segera terungkap sehingga tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, AK yang masih berusia 13 tahun diduga tewas akibat penganiayaan oleh kakak tingkatnya di pesantren. Korban merupakan siswa kelas VIII di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy. Menurut keterangan Tri Wibowo, ayah korban, anak sulungnya dianiaya karena hal sepele. 

     Menurut saya, Kasus penganiayaan yang terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy tersebut hingga mengancam nyawa seorang santri berusia 13 tahun, adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Insiden ini mengungkapkan masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama di pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan tumbuh. Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa penganiayaan dimulai dari permasalahan sepele terkait tentang rokok, namun berujung pada tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan. Hal ini menyoroti pentingnya pendidikan karakter dan pengawasan yang lebih ketat di kalangan santri. Setiap lembaga pendidikan, terutama yang berbasis agama, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa siswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan akademis, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang kuat. Kematian santri tersebut seharusnya menjadi panggilan bagi semua pihak baik pengurus pesantren, orang tua, dan masyarakat untuk lebih aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi anak-anak. Selain itu, pengawasan terhadap antar santri perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Kepolisian yang menangani kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Namun, yang lebih penting adalah menciptakan sistem yang mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Pendidikan yang lebih baik tentang kekerasan, konflik, dan cara menyelesaikan masalah harus menjadi bagian dari kurikulum di pesantren, serta peningkatan pelatihan bagi pengasuh dan guru untuk menangani masalah ini secara efektif.

Kasus ini untuk membentuk pribadi yang bertanggung jawab, penuh kasih, dan tidak mengedepankan kekerasan sebagai solusi. Karena adanya kasus bullying seperti ini dampak pengaruhnya sangat barakibat fatal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun