Mohon tunggu...
Mahfud Nurcholis
Mahfud Nurcholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

saya menulis anda membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah Obligasi dalam Pemenuhan Pembiayaan Daerah

17 April 2023   06:54 Diperbarui: 17 April 2023   06:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan). Obligasi di Indonesia umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih, diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri, nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan, hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Dalam Pasal 57 s.d.62. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mengatur tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan hutang/obligasi daerah. Hal ini akan memberikan solusi alternatif bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah obligasi tersebut. Tapi tidak semua pemerintah daerah dapat menerbitkan surat hutang tersebut, ada regulasi ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang berbeda. Adapun kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah di antaranya:

a. pelayanan air minum;
b. penanganan limbah dan persampahan;
c. transportasi;
d. rumah sakit;
e. pasar tradisional;
f. tempat perbelanjaan;
g. pusat hiburan;
h. wilayah wisata dan pelestarian alam;
i. terminal dan sub terminal;
j. perumahan dan rumah susun;
k. pelabuhan lokal dan regional

Sejauh ini obligasi termasuk investasi yang cukup aman untuk para investor. Tidak hanya aman, obligasi juga menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Tak heran jika banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan obligasi sebagai investasi. Kelebihan obligasi yang pertama yaitu dijamin oleh undang-undang, pendapatan yang diterima secara berkala, bunga yang lebih besar. Sedangkan kekurangan dari obligasi adalah tidak bisa dicairkan setiap saat, hanya pada waktu tertentu sesuai isi perjanjian, memiliki resiko uang tidak kembali, resiko tingkat bunga.

Kelebihan dan kekurangan tersebut menjadi pertimbangan perlu tidaknya obligasi daerah di Indonesia sebagai upaya pemenuhan pembiayaan daerah. Karena dilihat juga bahwa negara besar seperti China dan Amerika Serikat pernah mengalami kegagalan dalam menerapkan obligasi daerahnya karena beberapa faktor salah satunya yakni kurang persiapan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun