Dengan dana APBD tersebut, pemkab telah bisa membangun sarana prasarana yang dapat mengurangi angka pemukiman di antaranya rehabilitasi rumah-rumah yang tidak layak untuk ditinggali, pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS), standarisasi jalan raya dan kampung, pembenahan drainase dan sumber air minum serta penataan dengan skala kawasan pedestrian.
Harapan kedepannya program kota tanpa kumuh dapat menghilangkan kawasan pemukiman kumuh pada tahun 2024, karena program ini rutin dilakukan setiap tahun. Namun sebenarnya pemerintah kabupaten tidak bisa untuk sendirian menyelesaikan masalah pemukiman kumuh, perlu adanya sikap kooperatif dari masyarakat agar bisa menjaga lingkungan sekitar dengan sarana dan prasarana yang telah di sediakan dan dibangun untuk masyarakat itu sendiri. Maka, penjaga dan pemelihara infrastruktur prgram kota tanpa kumuh adalah masyarakat.
Dibuktikan dengan keseriusan pemerintah kabupaten dalam menangani kawasan pemukiman kumuh di wilayah nya, dapat disimpulkan bahwa perumahan atau pemukiman kumuh bukan masalah yang biasa dan bisa hilang seiring dengan berjalannya waktu tanpa campur tangan manusia. Ada pepatah lebih baik menjaga daripada mengobati yaitu akan lebih sulit mengembalikan pemukiman yang sudah masuk ke kategori kumuh menjadi bersih kembali daripada menjaganya agar selalu bersih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI