Penyalaggunaan narkoba menjadi tindakan kriminal yang sering terjadi di Indonesia. Terbukti, pada tahun 2017 kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap sebanyak 46.537 kasus narkoba yang ada di Indonesia. BNN juga menyatakan bahwa penggunaan narkoba meningkat hingga dua kali lipat tiap tahunnya. Selain itu, Indonesia juga menempati urutan keenam sebagai negara pengedar narkoba terbesar di dunia.
Maraknya penyalahgunaan narkoba memang sudah menjadi masalah serius yang belum terselesaikan di negeri ini. Kejahatan yang didominasi oleh remaja itu tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat umum, tetapi juga  pelajar dan mahasiswa. Di antara banyaknya kasus yang terjadi, 27,32% pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Sebagai orang terdidik, fakta tersebut tentunya sangat mencemari dunia pendidikan Indonesia.
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah bagi terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas dengan seperangkat intelektualitas, moralitas dan spiritualitas memadai, ternyata telah dicemari oleh perilaku pelajar dan mahasiswa itu sendiri. Tindakan tersebut jelas sangat merugikan negara. Para pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa malah melakukan suatu hal yang berdampak buruk bagi bangsa ini.
Usia Produktif Remaja Â
Terlepas dari kasus narkoba, usia remaja merupakan usia yang seharusnya bisa menghasilkan suatu hal yang berguna. Survei dari Badan Pusat Statistik pun mengungkapkan bahwa usia produktif seseorang terjadi pada usia 15-49 tahun. Dalam hal ini, remaja mempunyai peluang besar dan daya cipta yang tinggi untuk menghasilkan suatu hal yang bermanfaat.Â
Di masa-masa inilah remaja bisa menemukan pemikiran-pemikiran baru, menciptakan karya, menemukan inovasi dan berprestasi. Namun, kelalaian dalam menggunakan narkoba sangatlah mengganggu tingkat kreativitas dan produktivitas remaja.
Narkoba merupakan barang haram yang sangat merugikan bangsa ini. Apalagi jika dikonsumsi oleh para remaja. Bukannya menjadi generasi penerus bangsa, remaja yang mengonsumsi narkoba nantinya malah akan menciptakan generasi kriminal yang tak bermoral.
Masalah narkoba di Indonesia sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Di dalam Undang-undang tentang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang setara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.0000.0000.Â
Undang-undang tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan narkoba. Namun realitanya, masyarakat masih saja mengedarkan dan megonsumsi benda haram tersebut. Jika dibiarkan terus menerus, hal itu akan menghancurkan masa depan bangsa ini.Â
Jangan Dijadikan Budaya
Tentunya kita semua tidak ingin hal buruk itu menjadi budaya. Maka dari itu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar tindakan kriminal ini dapat dihentikan.Â