Mohon tunggu...
Mahfud 123
Mahfud 123 Mohon Tunggu... Akuntan - Asli

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Yurisprudensi dalam Tatanan Hukum di Indonesia

28 Mei 2021   21:56 Diperbarui: 28 Mei 2021   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yurisprudensi meupakan putusan-putusan berasal dari hakim atau badan peradilan yang legal dan putusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan kasasi, atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang bersifat tetap (soebekti). 

Secara umum pengertian yurisprudensi merupakan putusan MA yang secara langkah hukum sehingga dapat berjalan  terus yangb diikut  pengadilan di bawah  MA, secara normatif  ini ketentuan yang mengatur bahwa pengumpulan yurisprudensi adalah kewenangan eksklusif MA.dalam ketentuan perkembangan ini istilah yurisprudensi dapat digunakan untuk kembali keterikatan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada  beberapa hukum tertentu. 

Ada beberapa  contoh, belum lama Oly Viana Agustine menggemukakan artikelnya ialah  yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum dalam pengujian undang-undang di MK.

Mahkamah Konstitusi diketahui memang bukan bukan penegak undang-undang namun penegak konstitusi karena itu dinilai memiliki peluang dan momen untuk memperbaharui (inovasi) hukum berkaitan dengan legalitas yurisprudensi sebagai sumber penemuan hukum/putusan. Perhatian masyrakat tentang legalitas yurisprudensi yang dikaitkan dengan kedudukan Mahkamah tersebut bertambah menarik sejalan dengan adanya pandangan bahwa konsistensi norma hukum dalam sistem hukum civil law, diatur oleh badan terkait seperti pada umumnya yang dianut di Indonesia.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1991/1992 melakukan penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum menuai hasil pengertian yurisprudensi yang dikodifikasikan tentang beberapa definisi menegani yurisprudensi, antara lain:
Peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto);

Ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (Kamus Pockema Andrea);

Pengumpulan yang sistematis dari keputusan MA dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Pockema Andrea);

Ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh Peradilan (Kamus Koenen endepols);
Kumpulan yang sistematis dari putusan MA dan putusan Pengadilan Tinggi (yang tercatat) yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa (Kamus Van Dale);

Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (constant).

Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa yurisprudensi memiliki kedudukan yang sangat penting. Tetapi, sekalipun memiliki fungsi yang sangat penting namun kedudukan yurisprudensi belum jelas di Indonesia, baik dalam kaitannya teori dan praktik. Bismar Siregar menggemukakan pendapat bahwa, meskipun Indonesia merupakan bekas jajahan belanda dan  mempunyai kedekatan dengan sistem hukum civil law pengertian baku dari yurisprudensi belum mempunyai pakem (kemurnian). 

Hal senada ini juga diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie, beliau juga menambahkan meskipun kedudukan yurisprudensi memiliki peran penting namun peranan yurisprudensi belum mendapat perhatian penuh, baik dalam pengajaran hukum maupun dalam praktik hukum, karena disebabkan dua faktor yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun