Mohon tunggu...
Mahfira Leily Sylraini
Mahfira Leily Sylraini Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Lahir dan besar di Balikpapan. Menjadi apoteker di usia 20 tahun. Sedang menempuh studi di Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat FK-KMK UGM.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Harapan Baru untuk IKN: Perlukah Hadirkan Layanan Berhenti Merokok di Apotek?

31 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023. Survei tersebut menunjukkan bahwa saat ini 27,0% penduduk Indonesia usia diatas 10 tahun adalah perokok. Sementara itu, Kalimantantan Timur yang merupakan provinsi letak Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan persentase perokok sebesar 22,1%. Berdasarkan jenis rokok, pengguna rokok elektronik juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018, baik itu pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi Kalimantan Timur.

Seperti yang telah diketahui bersama, rokok dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit paru-paru, kanker, hingga masalah sistem reproduksi. Dampak rokok memang tidak langsung dirasakan oleh penggunanya. Masalah kesehatan biasanya muncul setelah jangka waktu yang lama namun kondisinya bisa menjadi serius dengan cepat. Hal ini bisa menimbulkan dampak pada segi ekonomi dimana perlu mengeluarkan biaya lebih untuk pengobatan hingga terjadi penurunan produktivitas.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 tahun 2013, salah satu target yang perlu dicapai dalam pengendalian dampak konsumsi rokok adalah dukungan untuk berhenti merokok. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dengan melakukan konseling berhenti merokok. 

Saat ini, layanan berhenti merokok yang dihadirkan oleh Pemerintah yaitu layanan konseling secara telepon melalui Quitline dan akses langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu di Puskesmas. Kedua layanan tersebut dapat diakses pada hari kerja dan jam tertentu.

Melalui media briefing untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa saat ini layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) sudah tersedia pada 4.000 Puskesmas. Angka tersebut masih belum mencapai 50% jika dibandingkan dengan jumlah total Puskesmas di seluruh Indonesia. 

Menurut Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020, Indonesia memiliki 10.205 Puskesmas. Mengingat tingginya persentase perokok di Indonesia dan dampak negatif dari rokok, jangkauan layanan UBM masih dirasa kurang dan perlu dilakukan perluasan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memperluas layanan UBM adalah dengan menghadirkan layanan berhenti merokok di apotek. Kembali mengambil data dari Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020, terdapat 30.199 apotek di seluruh Indonesia. Pada tingkat provinsi, jumlah apotek di Kalimatan Timur (724 apotek) juga lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah Puskesmas (187 Puskesmas). Jumlah apotek, baik itu pada tingkat nasional maupun provinsi Kalimantan Timur, mencapai tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah Puskesmas.

Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dapat menjadi penggerak untuk menghadirkan layanan berhenti merokok di apotek. Sebagai lokasi IKN, Kalimantan Timur kini menjadi fokus utama Pemerintah Pusat sehingga inisiatif ini dapat sejalan dengan upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Apotek juga merupakan sarana layanan kesehatan yang dikunjungi pasien atau klien bukan hanya untuk menebus obat saja namun juga mengakses alat kesehatan, suplemen, dan produk farmasi lainnya. Waktu operasional apotek pun lebih lama dibandingkan dengan layanan Quitline dan Puskesmas.

Apotek menjadi salah satu tempat praktik tenaga kesehatan profesional, yaitu apoteker. Layanan berhenti merokok perlu didukung oleh apoteker yang praktik bertanggung jawab. Untuk berperan sebagai konselor, apoteker perlu mengikuti sertifikasi dari BPPSDM Kesehatan seperti halnya dengan konselor UBM di Puskesmas. Kolaborasi dengan organisasi profesi apoteker (Ikatan Apoteker Indonesia/IAI) dapat dilakukan dimana IAI juga telah rutin dan aktif mengadakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi apoteker.

Layanan konsultasi berhenti merokok di apotek telah diterapkan pada negara lain seperti Malaysia, Singapore, dan Thailand. Berdasarkan Tobacco Atlas tahun 2019, persentase perokok di Malaysia, Singapore, dan Thailand lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Oleh karena itu, upaya ini perlu menjadi pertimbangan untuk diterapkan di Indonesia, khususnya dimulai dari provinsi Kalimantan Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun