Mohon tunggu...
Mahesa Dwi
Mahesa Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

30 September 2021   12:38 Diperbarui: 30 September 2021   12:40 25030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai generasi muda sudah bukan lagi rahasia pribadi, bahwasannya 10 tahun yang akan datang kitalah generasi muda yang akan memimpin bangsa Indonesia. Baik buruknya bangsa Indonesia akan kita tanggung bersama, jadi sepatutnya kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan sejak awal supaya tidak menyesal di kemudian hari.

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam berbagai bidang. Pendidikan sangat erat kaitannya dengan pelajar dan mahasiswa. Apalagi pendidikan kewarganegaraan yang mempunyai banyak sejarah dan pengetahuan penting bagi warga negara Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1) telah terwujudkan pendidikan kewarganegaraan yang ada di perguruan tinggi. 

Berdasarkan pengertiannya pendidikan kewarganegaraan atau biasa disebut dengan PKN adalah salah satu mata kuliah yang wajib dipelajari bagi setiap mahasiswa, bahkan Pendidikan Kewarganegaraan telah kita pelajari sejak dini tepatnya pada saat kita masih berada di jenjang sekolah dasar. 

Pendidikan kewarganegaraan diajarkan untuk menanamkan rasa nasionalisme, menumbuhkan nilai-nilai moral bangsa, menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara demi kejayaan dan kemuliaan bangsa, menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi warga negara Indonesia.

Urgensi dan orientasi pendidikan kewarganegaraan sebenarnya sudah diajarkan oleh guru-guru kita baik di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah atas. Urgensi merujuk dari pengertiannya sendiri  adalah sesuatu yang memaksa atau mendorong kita untuk melakukan sesuatu, dengan kata lain kita di haruskan untuk melakukan tindakan yang di dorong untuk ditindak lanjuti. Sedangkan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah keberlangsungan bangsa dan negara yang didukung dengan dibentuknya generasi mudah atau warga negara yang cerdas (smart).

Jika kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan menjadi hal wajib kita mengetahui dasar negara Indonesia. Dengan keberagaman suku, ras, budaya, etnis, agama, adat istiadat, bahasa menjadikan Indonesia sebagai negara yang majemuk.

Anggota yang tediri dari  berbagai latar belakang agama dan budaya yang berbeda membuat masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai masyarakat multikultural.  Keberagaman suku, ras, agama, politik, budaya, adat istiadat, bahasa merupakan kekayaan bangsa yang ternilai harganya, kekayaan harus dimanfaatkan dan dikembangkan.

Seperti pada saat ini keberagaman malah menjadi sesuatu hal yang di pandang berbeda. Banyak konflik yang sudah terjadi di Indonesia akibat kita tidak bisa memanfaatkan perbedaan dengan baik seperti Konlflik Poso yang terjadi sejak 1998, Bom Bali tahun 2000, Konflik Sampit
yang terjadi Tahun 2001, dan Konflik Mesuji 2003. Oleh karena itu sudah sepatutnya Pancasila sebagai dasar negara kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, diikuti dengan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki makna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 

Maka dari itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan yang berbasis multikulturalisme supaya keberagam Indonesia bisa dimanfaatkan dengan baik.

Berdasarkan sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (civic education) di dunia pertama kali diperkenalkan pada tahun 1790 di Amerika dengan tujuan suapaya penduduk amerika yang latar belakang suku yang berbeda dari berbagai negara di dunia memiliki satu identitas yang sama sebagai bangsa Amerika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun