UAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama : Maheradea Kusuma Wardhani
NIM : 222111240
Kelas : 7E HES
Pendahuluan
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi platform utama bagi kreator konten untuk mengekspresikan ide dan kreativitas mereka. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, peluang untuk menjangkau audiens yang luas semakin terbuka. Namun, dengan kemudahan berbagi konten juga muncul tantangan besar terkait perlindungan hak cipta. Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada kreator konten atas karya mereka, memastikan bahwa mereka dapat mengontrol penggunaan dan distribusi karya tersebut. Artikel ini akan membahas pentingnya hak cipta bagi kreator konten di media sosial, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi karya mereka.
Pembahasan
Perlindungan Hukum yang Diberikan oleh Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta ketika suatu karya diciptakan dan dipublikasikan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut undang-undang ini, hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi, yang memberikan kontrol kepada pencipta atas penggunaan karya mereka.
Pentingnya hak cipta bagi kreator konten terletak pada kemampuannya untuk melindungi karya dari penggunaan yang tidak sah. Ketika seorang kreator mengunggah konten ke media sosial, hak cipta secara otomatis berlaku, sehingga mereka memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak cipta di dunia maya, di mana konten asli sering digunakan tanpa izin atau memberikan kredit kepada pembuatnya.
Risiko Pelanggaran dan Dampaknya