Nama : Maheradea Kusuma Wardhani
NIM : 222111240
Kelas : 5F-HES
- Pengertian Sosiologi Hukum
Materi pertama membahas tentang pengertian sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan sosial yang terjadi. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman masalah masyarakat Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis.
Objek kajian dan ruang lingkupnya mencakup pola perilaku masyarakat, hubungan antaragama, dan dampak hukum terhadap kehidupan sosial. Tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.
- Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Materi kedua membahas hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dimana hukum berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku sosial, mencegah kekacauan, dan mencapai keadilan sosial.
Efektivitas hukum bergantung pada persepsi dan rasa hormat masyarakat, yang
dipengaruhi oleh pengetahuan, dan harapan terhadap hukum. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, sangat penting untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan sejahtera.
- Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Materi ketiga membahas pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, yang bertujuan untuk memahami penerapan norma hukum dala masyarakat. Yuridis Empiris berfokus pada hukum dalam praktik, yaitu bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Yuridis Normatif lebih menekankan pada analisis norma hukum yang tertulis dan penerapannya dalam hukum. Yuridis Empiris memberikan wawasan tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, sedangkan Yuridis Normatif membantu memastikan bahwa norma hukum diterapkan secara konsisten dan adil.
- Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Materi keempat membahas aliran positivisme hukum yang muncul sebagai reaksi terhadap kelemahan aliran hukum alam. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah produk dari otoritas yang sah, berupa aturan tertulis yang harus dipatuhi, dan terpisah dari nilai moral atau keadilan. Positivisme hukum dianggap sebagai entitas yang objektif dan terukur. Namun, pendekatan positivisme hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah, sehingga mengesampingkan aspek keadilan substantif.
- Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Materi kelima membahas Mazhab Pemikiran Hukum Sosiologis (Sociological Jurisprudence), yang menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological Jurisprudence muncul sebagai respons terhadap positivisme hukum, denga menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan relevansinya terhadap nilai-nilai sosial. Namun, aliran ini menghadapi kritik terkait efektivitasnya dalam masyarakat yang pluralistik seperti Indonesia. Contoh pada penolakan UU Cipta Kerja yang disebabkan karena kurangnya partisipasi publik selama proses penyusunannya.
- Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Materi keenam membahas dua mazhab pemikiran hukum, yaitu Living Law dan Utilitarianisme. Living Law yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum berasal dari norma yang hidup dalam masyarakat, mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat dan hukum Islam merupakan contoh nyata dari Living Law.