Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

29 Oktober 2024   17:27 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:32 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Maheradea Kusuma Wardhani

NIM : 222111240

Kelas : HES-5F

A. Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Max Weber adalah sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal atas pemikirannya mengenai hubungan antara agama, etika, dan perkembangan ekonomi. Beberapa pokok pemikirannya meliputi :

1. Masyarakat modern cenderung menuju rasionalisasi hukum (hukum yang lebih logis, formal, dan sistematis). Hukum rasional ini berbasis aturan baku dan berbeda dari hukum tradisional yang subjektif dan berbasis kebiasaan.

2. Mengidentifikasi 3 tipe otoritas, yaitu otoritas karismatik, tradisional, dan legal-rasional.

3. Mengklasifikasikan sistem hukum menjadi formal-rasional (logika dan aturan konsisten) dan substantif-irasional (kepercayaan/kebiasaan masyarakat).

4. Dalam karyanya The Protestant Ethnic and the Spirit of Capitalism, ia berpendapat bahwa norma dan nilai keagamaan dapat membentuk perilaku ekonomi dan hukum suatu masyarakat.

H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang memperkenalkan konsep "positivisme hukum" dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law. Pokok-pokok pemikiran HLA Hart meliputi :

1. Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas. Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur untuk menciptakan, mengubah, dan menerapkan aturan primer).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun