Nama : Maheradea Kusuma Wardhani
NIM : 222111240
Kelas : HES-5F
A. Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber adalah sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal atas pemikirannya mengenai hubungan antara agama, etika, dan perkembangan ekonomi. Beberapa pokok pemikirannya meliputi :
1. Masyarakat modern cenderung menuju rasionalisasi hukum (hukum yang lebih logis, formal, dan sistematis). Hukum rasional ini berbasis aturan baku dan berbeda dari hukum tradisional yang subjektif dan berbasis kebiasaan.
2. Mengidentifikasi 3 tipe otoritas, yaitu otoritas karismatik, tradisional, dan legal-rasional.
3. Mengklasifikasikan sistem hukum menjadi formal-rasional (logika dan aturan konsisten) dan substantif-irasional (kepercayaan/kebiasaan masyarakat).
4. Dalam karyanya The Protestant Ethnic and the Spirit of Capitalism, ia berpendapat bahwa norma dan nilai keagamaan dapat membentuk perilaku ekonomi dan hukum suatu masyarakat.
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang memperkenalkan konsep "positivisme hukum" dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law. Pokok-pokok pemikiran HLA Hart meliputi :
1. Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas. Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur untuk menciptakan, mengubah, dan menerapkan aturan primer).