Korupsi dalam Perspektif Agama:
Tindak pidana korupsi, yang dalam istilah Islam dirujuk sebagai al-ghull, merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengambil hak orang lain di bawah kekuasaan atau naungannya1. Perspektif agama-agama, termasuk Islam, memberikan pandangan yang tegas terhadap korupsi:
Islam: Ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, sudah ditemukan sejumlah kasus korupsi dalam beberapa bentuknya.
Pencegahan Melalui Perspektif Agama Islam: Dalam mengupayakan pencegahan korupsi di Indonesia, perlu dilakukan upaya secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan manusia. Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai anti korupsi melalui perspektif agama Islam, yang dapat disampaikan dalam berbagai bidang seperti budaya, pendidikan, agama, dan hukum.
Dengan mengajarkan ajaran agama secara baik kepada umat muslim, diharapkan tumbuh kesadaran untuk tidak melakukan tindakan tercela seperti korupsi karena tindakan tersebut merupakan perbuatan dosa yang tidak diridhoi Allah. Oleh karena itu, evaluasi sistem lembaga dan pemupukan nilai-nilai agama menjadi langkah penting dalam mengatasi permasalahan korupsi yang telah menjadi penyakit kronis di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H