Pembangunan desa-desa di kabupaten Sragen yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BANKEUPROV) Jawa Tengah menjadi perhatian berbagai pihak dan mengundang reaksi dari insan media di Indonesia. Hal itu disebabkan karena kualitas dari sebagian besar pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan standar yang semestinya bahkan terkesan asal-asalan. Penggunaan anggarannya pun terkesan tertutup.
Cahyo (nama samaran), seorang aktifis di Sragen segera melakukan penelitian dibeberapa titik proyek pembangunan yang dikerjakan dengan menggunakan dana aspirasi dewan provinsi berinisial SS di desa Bendungan, kecamatan Kedawung. Dari hasil penelitian tersebut Cahyo mendapati kejanggalan di salah satu proyek pembangunan infrastruktur di dukuh Kawit RT.28 , dimana ketebalan jalan beton yang ketebalannya kurang dari 10 sentimeter.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan Cahyo memperlihatkan salah satu hasil fisik rabat beton jalan di Dukuh Kawit RT 28 yang sudah dikerjakan hanya memiliki ketebalan rata-rata kurang dari 10 sentimeter. "Rata-rata ketebalannya hanya 7cm -8cm saja, tidak sampai 10xm" ujar Cahyo sambik menunjukkan alat ukur meteran yang ia pakai untuk melakukan penelitian (selasa/30/4/2024).
Lebih lanjut Cahyo mengungkapkan faktor-faktor penyebab pengurangan kualitas pembangunan infrastruktur tersebut adalah karena ketidaksuaian antara anggaran dengan ketersediaan dana.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa setiap bantuan dana dari aspirasi dewan selalu mengalami pemotongan anggaran sekitar 15% hingga 20%. Pemotongan anggaran yang selalu terjadi itulah yang membuat ketidakmaksimalan kualitas hasil pembangunan.
"Ada harga ada rupa, kalau dananya (dana aspirasi dewan) saja dikurangi sebanyak itu ya otomatis speknya dikurangi juga, mau tidak mau ya kualitas hasilnya jelek to" kata Cahyo.
Mewakili masyarakat, Cahyo dan teman-teman berharap agar pihak terkait terutama pemerintah desa agar lebih transparan kepada masyarakat dan lebih berani terhadap tindak penyelewengan keuangan negara. Karena bagaimanapun juga keuangan negara terbesar bersumber dari pajak penghasilan masyarakat. Melakukan penyelewengan keuangan negara dengan cara melakukan pemotongan sepihak dana pembangunan yang ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat bukan hanya sekedar bentuk tindak pidana korupsi, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H