Belum lama berselang, seorang kawan lama yang dahulunya satu profesi dengan penulis di salah satu bank terkemuka di tanah air, datang berkunjung bersilaturahim di kantor penulis di Jl. Margonda Raya No. 184 B, yang bergerak di bidang travel haji & umroh.
Dengan gayanya yang tetap khas seperti dulu, penuh canda dan ringan, sang kawan bercerita (mengeluh), tentang nasib karirnya di bank tersebut. Yang semula berkantor di salah satu cabang besar di Jakarta Selatan - disebabkan satu peristiwa "deffault" - sang kawan harus menerima kenyataan untuk "dibuang" ke cabang nun jauh di ujung Nusantara.
Selain bercerita tentang nasibnya, sang kawan juga berbagi informasi tentang nasib beberapa rekan se profesi lainnya, yang penulis kenal. Ada yang "terjebak" pada peristiwa yg membuatnya menjadi tertuduh penggelapan, sehingga harus mengalami nasib yang sama, yaitu "dibuang" ke cabang di ujung Nusantara lainnya.
Bahkan ada yang lebih tragis lagi nasibnya, terkena kasus, lalu sakit, stress dan meninggal di usia muda/produktif.
Lalu penulis ingat dengan satu headline surat kabar beberapa tahun yg lalu, yang berbunyi "Boss "nama bank" bunuh diri", yang ternyata "na'udzubillah" adalah mantan atasan penulis sewaktu masih bertugas di instansi tersebut.
Cerita dan peristiwa2 tersebut, semakin meyakinkan hati penulis, bahwa SANGAT YAKIN dan MEMBENARKAN akan ancaman Allah dan Rasul-Nya, mengenai dampak buruk yang ditimbulkan, baik bagi pelaku, ekonomi pelaku, dan status sosial pelaku, Â dari profesi "membungakan uang", atau yang lebih di kenal sebagai RIBA.
Sebab, selain telah merasakan sendiri dampak2 negatif tersebut, testimoni dari kawan2 se profesi, kiranya masih banyak bukti2 lain yang lebih bisa dikenali oleh masyarakat banyak, tentang akhir karir para bankers2 besar dan ternama, sebut saja Bpk. Aulia Pohan (besan SBY), Ibu Miranda Goeltom (BI), Bpk. Syahril Shabirin (BI), dlsb, yang tidak bisa disebutkan satu persatu, dan tentunya masih banyak tokoh2 bankers lainnya yang tidak ter-ekspos oleh media massa.
Penulis tidak ingin mengulas dan membahas dalil2 dari Al-Quran ataupun Hadits Nabi, yang memang sudah jelas2 mengharamkan profesi dan aktivitas ekonomi jenis RIBA tersebut.
Penulis hanya ingin menggugah para pembaca, mengenai dampak sosial dan efek negatif yang ditimbulkan dari aktivitas berhutang dengan bunga tersebut, seperti a.l. :
1. Betapa banyak rumah tangga yang terbebani dengan kemudahan berhutang berbunga, lalu mereka pontang-panting memikirkan cara pelunasannya, maksudnya, situasi emosi pasangan di rumah tangga tsb tentu sangat menegangkan.
2. Tentu para pembaca sering melihat iklan atau selebaran seperti ini "Butuh Uang Tunai Cepat, Proses Mudah Cukup dengan BPKB kendaraan anda", atau "... Jaminan Sertifikat", atau "...Syarat Mudah dan Ringan". Faktanya, telah berapa ratus atau bahkan ribuan peminjam yang kehilangan kendaraan atau rumah/tanah mereka, akibat disita oleh pihak pemberi pinjaman ? dan kejadian ini telah pula menjangkau masyarakat pedesaan, yang cenderung masih lemah dalam memahami hukum dan resiko ber-muamalah dengan sistem RIBA.