Mohon tunggu...
mahdi kabar kaltim
mahdi kabar kaltim Mohon Tunggu... Desainer - editor dan pembuat berita

Seorang penulis berita bekerja di bidang Kehumasan hobi memanah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waisak Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham Kaltim serahkann Remisi

5 Juni 2023   08:42 Diperbarui: 5 Juni 2023   08:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda - Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Kalimantan Timur dan Utara secara simbolis dipusatkan di Rutan Kelas II Samarinda, Minggu (04/06/2023). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada 2 orang narapidana Rutan Samarinda.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sofyan mengatakan bahwa di momen Waisak tahun 2023 ini dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. "Pidana yang dijalani saat ini dapat dimanfaatkan untuk menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya." Ungkap Sofyan.
Remisi khusus Waisak tersebut diharapkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib. "Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti" lanjut Sofyan.
Diketahui 2 orang Narapidana Rutan Samarinda memperoleh remisi khusus waisak tahun ini, sementara itu secara keseluruhan, di Kalimantan Timur dan Utara terdapat 13 orang WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Para narapidana dan anak binaan yang akan mendapatkan remisi khusus ini, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya berkelakukan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Perayaan Waisak adalah momen yang penting bagi umat Buddha. Dalam semangat kebhinekaan, kita ingin memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kemajuan positif selama masa hukumannya. Remisi ini merupakan tanda bahwa kita memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk memperbaiki diri dan nantinya kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat," kata Sofyan.
Terakhir Kakanwil Sofyan mengajak untuk seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib yang ada di Lapas/Rutan/LPKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun