Mohon tunggu...
mahdi kabar kaltim
mahdi kabar kaltim Mohon Tunggu... Desainer - editor dan pembuat berita

Seorang penulis berita bekerja di bidang Kehumasan hobi memanah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kaltim Ikuti Rakor MPN dan MPD

8 Mei 2023   07:15 Diperbarui: 8 Mei 2023   07:23 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Koordinasi MPN dan MPD. Dokpri

Jakarta -- Berikan penguatan kepada Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui pemanfaatan jasa Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Rabu, (03/05/2023).         

Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran tersebut berlangsung dari tanggal 2 -- 5 Mei 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana Panjaitan), Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Yarnawati), Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kaltim (La Syarifuddin) dan Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kaltim (Wendi Gunawan).  

Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam melakukan pembinaan kepada Notaris sebagaimana diamanatkan  dalam Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Menteri melakukan pembinaan kepada Notaris melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.,

"Saat ini timbul berbagai permasalahan yang diakibatkan tidak profesionalnya Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan jangan ragu menjatuhkan sanksi atau memberikan izin pemeriksaan Notaris kepada aparat penegak hukum jika terindikasi adanya tindak pidana," Tegas Yasonna.   

Menutup sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI mengajak semua pihak untuk dapat menyukseskan Indonesia menjadi anggota FATF.,      

"Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris  harus mendorong penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris serta Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan di masing-masing wilayah., Tutupnya.           

Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi, yang diantaranya terkait peran Majelis Pengawas Notaris dalam penerapan dan pengawasan PMPJ terhadap Notaris, tipologi dan modus TPPU dan TPPT yang berkaitan dengan jabatan Notaris, mekanisme pemeriksaan MKN terhadap pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum, studi kasus terkait  investigasi TPPT oleh Densus 88 dan best practice penuntutan perkara TPPT oleh Kejaksaan Agung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun