Indonesia di PBB mendukung resolusi kecaman terhadap Rusia atas invasinya pada Rabu, 2 Maret 2022. Dukungan ini diberikan dengan alasan mendukung kedaulatan. Namun, hal ini justru membangun perhatian dan menuai sejumlah kritikan, salah satunya dari Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto. Â
DelegasiHikmahanto, menilai seolah-olah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia. Hikmahanto menyebut, secara tak langsung, Indonesia menetapkan tindakan invasi yang dilakukan Rusia adalah salah.Â
Seharusnya, Indonesia tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian dua negara layaknya Amerika Serikat dan sekutunya, yang menunjukan keberpihakannya pada Ukraina.
"Dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan. Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia," imbuh Hikmahanto.
Kemudian, Guru Besar Hukum Internasional UI ini juga menyayangkan pemerintah Indonesia yang seolah melupakan sejarah di masa lalu. Saat dimana Indonesia pernah pada posisi seperti Rusia terkait status Timor Timur. Saat itu Indonesia menyatakan bahwa rakyat Timor Timur berkeinginan untuk bergabung ke Indonesia. Namun AS justru mengintervensi dengan menghakimi dan mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan aneksasi.
Terakhir, Hikmahanto juga menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh perwakilan Indonesia pada majelis umum PBB, tidak sejalan dengan amanat Presiden RI. Jokowi sebelumnya menegaskan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi tanpa menunjukkan keberpihakan baik kepada Ukraina maupun Rusia.
Majelis Umum PBB terkait resolusi kecaman terhadap Rusia, yang dihadiri 193 negara ini, ditolak oleh 5 negara seperti Rusia, Belarus, Eritrea, Korea Utara dan Suriah. Kemudian 34 negara memutuskan untuk abstain seperti Cina, India dan Pakistan.
Menurut sebagian negara yang mengambil sikap abstain, prinsip menjaga keamanan nasional yang nyata bagi Rusia juga perlu dipertimbangkan. Bila Rusia tidak bersikap tegas terhadap Ukraina, maka NATO berada di samping teritorinya. Bila hal tersebut terjadi, maka area pertempuran akan meluas hingga seluruh kawasan dan sangat mungkin menyebabkan Perang Dunia ketiga.
Meski demikian, majelis yang diselenggarakan dewan keamanan PBB ini, menghasilkan keputusan bulat yakni mengecam tindakan Rusia atas invasi terhadap Ukraina serta menuntut Rusia untuk menarik pasukan militernya dan menghentikan perang. Keputusan ini didukung oleh 141 negara, salah satunya Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H