Citayam Fashion Week merupakan Fenomena menarik yang terjadi pada tahun 2022, Fenomena tersebut berawal dari beberapa anak muda yang memiliki minat pada dunia Fashion dan melakukan "catwalk" dijalan Sudirman Jakarta dan/atau sekitarnya, setelah berjalanya Fenomena yang digagasi oleh anak-anak muda tersebut menjadi "viral", maka fenomena Citayam Fashion Week itupun menjadi sorotan dari beberapa media besar dan mendapat perhatian langsung dari beberapa pihak atau orang-orang penting mulai dari Pemerintah adapula perhatian dari kalangan Selebritis.
MENYALURKAN MINAT DAN BAKAT
Seiring berjalanya waktu, Citayam Fashion Week yang dahulu hanya menjadi tempat anak-anak muda menyalurkan hobi meraka yang memiliki minat pada Fashionpun mendapat Apresiasi yang cukup baik dari beberapa pihak, mulai dari beberapa anak muda yang mendapatkan pekerjaan didunia hiburan maupun mendapat tawaran-tawaran lainya seperti beasiswa Kuliah. Fashion yang dahulu hanya berfokus atau hanya menjadi istilah untuk orang-orang pada Ekonomi menengah keatas, bergeser menjadi dapat digunakan dan dinikmati oleh semua kalangan Masyarakat, Fenomena Citayam Fashion Week  juga bisa menjadi sarana bagi Brand atau Merek Pakaian Fashion dalam Negeri untuk mendapat perhatian lebih dari Masyarakat Indonesia.
MENJADI TEMPAT "PANJAT SOSIAL"
Fenomen Citayam Fashion Week tidak hanya menjadi tempat anak-anak muda menyalurkan minat mereka, api menjadi tempat "Oknum" tak bertanggung jawab yang memanfaatkan Fenomena tersebut menjadi tempat mereka melakukan "Panjat Sosial", ikut melakukan "catwalk" sampai dengan melakukan Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham, hal tersebut yang menjadikan masyarakat cukup terganggu (ketertiban umum) terhadap kehadiran para "panjat sosial", apalagi sampai dengan mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week tersebut. Hal Tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto Bahwa benar ada 2 perusahaan yang melakukan pendaftaran Merek Citayam Fashion Week dengan 2 kelas yang berbeda.
Terhadap sebuah merek yang didaftarkan oleh seseorang baik dengen cara melakukan pendaftaran sendiri maupun melalui kuasanya, DJKI Kemenkumham pasti akan melakukan beberapa Proses atau Tahap Pemeriksaan, dan tidak semerta-merta langsung mengabulkan permohonan pendaftaran merek tersebut. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang telah mengatur proses Permohonan pendaftaran merek tersebut dimana proses tersebut adalah Pemeriksaan Formalitas, Masa Pengumuman, Pemeriksaan Subtantif, dan pemeriksaan ketat lainya berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Â
Pada masa pengurusan tersebut pihak ke tiga dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut dan DJKI Kemenkumham  juga dapat menolak pendaftaran Merek tersebut dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dimana merek tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan Ideologi Negara, Peraturan Perundang-Undangan, Moralitas, Agama, Kesusilaan, atau Ketertiban Umum. Hal tersebut juga dapat diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H