Dikutip dari ungkapan (Sudikno Mertokusumo) menyatakan bahwa kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyannya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyannya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban kita masing -- masing terhadap orang lain.
Kegiatan yang dilakukan oleh UKM UTRECHT ini merupakan bentuk dari implementasi pengamalan Pancasila sila ke lima sekaligus Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"UTRECHT" Unit Training Civic Hukum Education Pasundan ini merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di kampus STKIP Pasundan Cimahi yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2013. UKM UTRECHT Pasundan memiliki Visi untuk memberikan wadah bagi para mahasiswa untuk mengembangkan potensi dalam dirinya sendiri yang meliputi keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan kesadaran hukum sebagai warga negara yang baik.
Selain itu misi yang dimiliki oleh UKM Utrecht itu sendiri yaitu dengan mengasah kemampuan mahasiswa untuk mendalami dan memahami permasalahan hukum dan penyelesaiannya dalam masyarakat. sebagai pemecah masalah dalam kehidupan sosialnya kelak. Mengadakan seminar hukum, bekerja sama dengan badan-badan hukum negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sadar hukum. Sehingga kemampuan, pengetahuan dan sadar hukum dapat tercapai dan mereka siap untuk memimpin di masyarakat (community leader). Untuk divisi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah divisi Cyber Law yang merupakan bagian dari "Utrecht" yang memiliki focus pengkajian dalam hukum di dunia digital,"
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat sadar dan melek terhadap hukum serta lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan sosial media di zaman sekarang. "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan butir sila ke lima Pancasila, yaitu untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Selain untuk masyarakat bagi mahasiswa itu sendiri sebagai cara untuk melatih mereka agar bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa.
Adapun respon dari peserta yang meliputi aparatur desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan siswa sangat luar biasa mengapresiasi.
"Apresiasi yang ditunjukan peserta dapat dilihat dari antusiasme mereka dalam menerima kegiatan seminar ini dengan baik. Tak lupa kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam berjalannya acara ini.
Kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan, melihat dari situasi saat ini yang mana banyak sekali masyarakat yang sering terlewat batas dalam menggunakan sosial media yang berujung mereka terjerat kedalam Permasalahan IT. "Dengan adanya seminar ini semoga bisa menjadi pemahaman terhadap aspek hukum yang ada tentang hukum Cyber.
Adapun harapan bagi peserta yang mengikuti kegiatan seminar ini bukan hanya menjadi sekedar pengetahuan, melainkan bisa menjadi pemahaman dan dari pemahaman tersebut bisa di implementasikan oleh para peserta yang ada yaitu dengan menyebarkannya kembali.
"Ke depan UTRECHT akan melaksanakan kembali kegiatan seminar Hukum kepada masyarakat sesuai dengan kasus yang terjadi di wilayah itu sendiri.