Mohon tunggu...
Rama MahdarAriansyah
Rama MahdarAriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Cimahi dengan mengambil program studi PPKn, selain itu saya juga memiliki hobi bermain game, badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Seminar Kesadaran Hukum UTRECHT Pasundan tentang Etika Menggunakan Sosial Media

10 Januari 2023   23:21 Diperbarui: 10 Januari 2023   23:29 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari ungkapan (Sudikno Mertokusumo) menyatakan bahwa kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyannya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyannya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban kita masing -- masing terhadap orang lain.

Kegiatan yang dilakukan oleh UKM UTRECHT ini merupakan bentuk dari implementasi pengamalan Pancasila sila ke lima sekaligus Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"UTRECHT" Unit Training Civic Hukum Education Pasundan ini merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di kampus STKIP Pasundan Cimahi yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2013. UKM UTRECHT Pasundan memiliki Visi untuk memberikan wadah bagi para mahasiswa untuk mengembangkan potensi dalam dirinya sendiri yang meliputi keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan kesadaran hukum sebagai warga negara yang baik.

Selain itu misi yang dimiliki oleh UKM Utrecht itu sendiri yaitu dengan mengasah kemampuan mahasiswa untuk mendalami dan memahami permasalahan hukum dan penyelesaiannya dalam masyarakat. sebagai pemecah masalah dalam kehidupan sosialnya kelak. Mengadakan seminar hukum, bekerja sama dengan badan-badan hukum negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sadar hukum. Sehingga kemampuan, pengetahuan dan sadar hukum dapat tercapai dan mereka siap untuk memimpin di masyarakat (community leader). Untuk divisi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah divisi Cyber Law yang merupakan bagian dari "Utrecht" yang memiliki focus pengkajian dalam hukum di dunia digital,"

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat sadar dan melek terhadap hukum serta lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan sosial media di zaman sekarang. "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan butir sila ke lima Pancasila, yaitu untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Selain untuk masyarakat bagi mahasiswa itu sendiri sebagai cara untuk melatih mereka agar bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa.

Adapun respon dari peserta yang meliputi aparatur desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan siswa sangat luar biasa mengapresiasi.

"Apresiasi yang ditunjukan peserta dapat dilihat dari antusiasme mereka dalam menerima kegiatan seminar ini dengan baik. Tak lupa kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam berjalannya acara ini.

Kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan, melihat dari situasi saat ini yang mana banyak sekali masyarakat yang sering terlewat batas dalam menggunakan sosial media yang berujung mereka terjerat kedalam Permasalahan IT. "Dengan adanya seminar ini semoga bisa menjadi pemahaman terhadap aspek hukum yang ada tentang hukum Cyber.

Adapun harapan bagi peserta yang mengikuti kegiatan seminar ini bukan hanya menjadi sekedar pengetahuan, melainkan bisa menjadi pemahaman dan dari pemahaman tersebut bisa di implementasikan oleh para peserta yang ada yaitu dengan menyebarkannya kembali.

"Ke depan UTRECHT akan melaksanakan kembali kegiatan seminar Hukum kepada masyarakat sesuai dengan kasus yang terjadi di wilayah itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun