Sependek pengetahuan saya, kiprah KPK periode 2019-2023 belum sepenuhnya terlihat aktif. Selain hanya isu kontroversi yang menghiasi kiprah KPK sejak mereka dilantik, aksi heroik penggeladan atau penangkapan tersangka korupsi belum terlihat. Tercatat baru dua operasi tangkap tangan yang menyita perhatian publik, OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dan yang terbaru adalah penangkapan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman yang menjadi buron sejak Februari 2020. Seperti dilansir dalam laman kompas.com, Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu. Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di Kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Aksi penangkapan buron KPK tidaklah berada di ruang hampa. Tentu akan ada banyak drama dan intrik yang menyertainya. Dalam buku Berkelahi Melawan Korupsi, Bambang Widjojanto atau yang akrab dipanggil BeWe, mengupas tuntas behind the screen sebuah penangkapan koruptor kelas kakap.
Mantan Komisioner KPK ini menceritakan bagaimana heroiknya proses penangkapan Anggoro Widjojo, Direktur PT. Masaro Radiokom sebagai tersangka kasus penyuapan Anggota Komisi IV DPR-RI dan Pejabat Departemen Kehutanan RI terkait proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan Tahun 2007-2008.
BeWe menyebutkan, tidak tanggung-tanggung dalam proses perburuan dan penangkapan koruptor tersebut KPK harus menempuh empat yuridiksi negara demi memulangkan Anggoro Widjaja agar mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya. Komunikasi tidak hanya dilakukan lewat jalur formil, tetapi juga lewat "agent to agent networking". Bahkan ada hal yang dirasa mengagetkan BeWe, manakala mengetahui ada mafia beken yang mencoba melindungi dan menghalang-halangi proses perburuan. Upaya melindungi koruptor juga dilakukan oleh "orang dalam" dengan cara membocorkan mission KPK.
BeWe menganggap salah satu kemampuan yang dimiliki koruptor adalah keahliannya dalam membangun "komunikasi dan persahabatan" dengan pejabat negara, khususnya aparat penegak hukum. Keahlian ini tentu saja digunakan agar suatu saat manakala terindikasi melanggar hukum, pejabat negara tersebut dapat memberi fasilitas yang dapat melindunginya dari jeratan hukum.
Masih banyak kisah heroik lainnya yang tidak terekam oleh publik saat melakukan penangkapan buron KPK. Kadang-kadang publik memang tidak mau tahu dan tidak tertarik dengan aksi-aksi yang terjadi di belakang layar. Namun demikian, kiranya kita harus mengapresiasi langkah-langkah penegak hukum, baik KPK maupun lembaga lainnya yang bahu membahu memerangi kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI