Regulasi Sistem Pemilihan
Beberapa kendala yang dihadapi dalam usaha peningkatan partisipasi pemilih adalah ketidak berhasilan kebijakan ini untuk memancing para pekerja untuk kembali ke tampat asalnya (sesuai daerah pemilih).Â
Keengganan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah jarak dan danaa yang dikeluarkan hanya sekedar mencoblos. Pemilu serentak yang digelar di 171 daerah termasuk di dalamnya 17 provinsi, memiliki sistem yang tidak ramah kepada pemilih yang berada di luar daerahnya.Â
Ketidakleluasaan pemilih untuk memilih dimanapun menjadi catatan penting dalam regulasi sistem pemilu kita. Jika teknik yang digunakan orde baru dengan membuka TPS khusus direkonseptualisasi sehingga para pemilih yang tinggal diluar kota tidak lagi harus "balik kampung", maka penekanan angka golput dapat direalisasikan.
Hal yang harus dihindarkan adalah jangan menjadikan kebijakan ini sebagai peluang dan strategi baru agar angka golput dapat dipertahankan sebesar mungkin hingga dapat menguntungkan beberapa pihak.Â
Pemilu merupakan pintu gerbang utama untuk membangun kejayaan Bangsa dengan menentukan pemimpin yang dapat menjadi andalan untuk kesejahteraan bersama.
Bangkitlah Negeriku, Damailah Pemiluku....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H