merdeka dan digadang-gadang sebagai negara berdaulat dengan demokrasi yang sehat dan dibarengi dengan sumber daya pemudanya yang memiliki kekritisan dalam menanggapi sesuatu. Dalam berjalannya waktu lama kelaman julukan Indonesia sebagai negara demokratis memudar. Pudarnya julukan ini bukanlah tanpa alasan dikatakan, hal ini bisa dilihat dengan jelas dari salah satu lembaga yang mengukur indeks kualitas demokrasi di sejumlah negara. Menurut pengukuran indeks versi Democracy Index yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia masuk kedalam kategori sebagai negara demokrasi cacat sepanjang 13 tahun pengukuran terakhir.
Berkenaan membicarakan topik mengenai demokrasi bukanlah hal yang asing didengar di telinga. Sudah 78 tahun IndonesiaPemilu 2024 merupakan agenda besar dan penting dalam kalender kegiatan Indonesia. Sebanyak 55% pemuda menjadi partisipan dominan dalam Pemilihan Umum 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa pemuda mengambil peranan penting dalam penentuan Indonesia di masa mendatang. Majunya demokrasi Indonesia sah dikatakan bila menjadi tanggung jawab para pemuda. Pasalnya, pemuda memiliki potensi besar untuk mengembalikan Indonesia kembali menyandang status sebagai negara yang sehat dalam berdemokrasi. Karakter pemuda yang responsif, dinamis, dan liberal menjadi modal penting untuk mewujudkan cita-cita mulia bangsa ini
Dilansir dari website KPU partisipan pemilih muda dalam pemilu meningkat secara signifikan. Pada pemilu 2019 contohnya, tingkat partisipasi pemilih pemuda mencapai 31.63%. Lagi dan lagi data ini menunjukkan bahwa pemuda semakin meningkat kesadarannya akan betapa pentingnya kesehatan demokrasi dan peranan mereka sebagai tulang punggung masa depan bangsa.
Pemilu 2024 yang digadang-gadang menjadi momentum kembalinya demokrasi Indonesia ke jalur yang benar, nampaknya hanya angan-angan belaka. Angin segar demokrasi yang sehat nampaknya masih belum terendus. Berbagai macam kasus penyalahgunaan kekuasaan masih lumrah terjadi, korupsi dimana-mana, puncaknya bahkan terjadi ketika keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK ini menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang sekaligus menjabat sebagai Wali Kota Surakarta untuk maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Berangkat dari berbagai keputusan menyimpang dari pelbagai institusi negara dan para pejabat yang bertindak seenak jidatnya perlu adanya gerakan untuk mengatasi masalah-masalah yang sedari dulu mengganggu tubuh negara. Menggerakan pemuda tampaknya menjadi solusi baik yang perlu diterapkan. Keterlibatan pemuda bisa jadi menjadi kekuatan baru demokrasi Indonesia, dengan cara berpartisipasi secara aktif di dalam institusi negara dan memiliki kesadaran politik yang tinggi. Para pemuda dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudnyatakan Indonesia Emas 2045. Sejarah telah membuktikan bahwa pemuda Indonesia memiliki peranan krusial dalam kiblat dunia politik. Gerakan Mahasiswa Indonesia pada 1998 menjadi bukti konkret bagaimana pemuda dapat menyatukan kekuatan untuk mewujudkan demokratisasi sistem politik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H