Manusia adalah makhluk sosial, dimana manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, filsuf yang berasal dari Yunani bahwa manusia adalah makhluk Zoon Politicon yang secara bahasa berarti hewan yang bermasyarakat. Jika ditinjau lebih luas, istilah tersebut berarti bahwa manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan makhluk lainnya.
Di dunia ini, manusialah yang paling berkuasa. Karena kekuasaannya itulah, maka manusia merupakan subjek dari seluruh kegiatan kehidupan di dunia ini. Sebagai subjek atau pelaku dari kehidupan, manusia mempunyai kepentingan dan tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Dulu, sekarang, bahkan di masa yang akan datang, kapan pun dan dimana pun, manusia sejak dilahirkan hingga meninggal, baik itu yang mampu maupun yang tidak mampu, selalu mempunyai kepentingan dan tuntutan yang harus dipenuhi.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak terlepas dari interaksi antara satu dengan yang lainnya. Interaksi tersebut dapat berupa hal-hal yang menyenangkan, kerja sama, mencari keuntungan, jual-beli, perkawinan, dan sebagainya. Akan tetapi dapat juga berupa hal-hal yang tidak menyenangkan seperti perkelahian, sengketa, perselisihan, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, manusia ingin hidup damai dan tentram. Maka kemudian terciptalah perlindungan kepentingan berwujud kaidah hukum. Kaidah hukum disamping melindungi kepentingan manusia terhadap bahaya yang mengancamnya, juga mengatur hubungan di antara manusia. Jadi, secara tidak langsung manusia membutuhkan perlindungan kepentingan, yaitu hukum.
Sejak manusia lahir, sebenarnya hukum sudah hidup di dalam diri manusia. Akan tetapi, sifatnya masih abstrak, karena nilai baik dan buruknya tergantung pada perspektif manusia itu sendiri.
Setiap orang memiliki kesadaran bahwa mencuri, mencemarkan nama baik orang lain, dan membunuh itu tidak baik. Akan tetapi, kesadaran akan hukum itu terkadang tidak dilandasi hati nurani yang dibimbing oleh nilai moral lingkungannya.
Karena hukum itu hidup dalam kesadaran manusia, maka dapat dipahami bahwa manusia sudah sejak lama "menggeluti" atau berkecimpung dalam hukum dengan berbagai cara dan kegiatan. Menurut van Apeldoorn, dalam hal ini manusia melakukan rechtskunst atau berolah seni hukum (1954:316).
Seni hukum sebagai seni hidup, penting bagi manusia dalam kehidupan bersama untuk menciptakan ketertiban tatanan masyarakat dan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat. Tidak mungkin ada kehidupan bersama tanpa adanya hukum (ubi societas, ibi ius), bahkan dalam bentuk yang primitif sekalipun.
Oleh karena itu, apabila manusia ingin kepentingan-kepentingan yang ada dalam dirinya maupun orang lain terlindungi dari berbagai macam bahaya yang ada disekelilingnya, maka sudah sepantasnya manusia wajib mematuhi, melaksanakan, serta menegakkan hukum agar tercipta suatu keteraturan dan kedamaian di dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI