lambang hukum yang berarti keadilan (sumber pexels))
Imunitas Kedaulatan Negara merupakan konsep yang berkaitan dengan hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur urusan dalam negaranya, imunitas kedaulatan negara juga dapat diartikan sebagai kekebalan kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam hubungan hukum internasional. Namun, dalam era modern, terutama dengan adanya globalisasi dan perkembangan hukum internasional, konsep ini mengalami perubahan. Perkembangan pada perubahan imunitas kedaulatan negara terjadi karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Faktor yang mempengaruhi perkembangan pada imunitas kedaulatan negara pada era modern antara lain:
Globalisasi dan Kedaulatan
Globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap konsep kedaulatan negara. Negara-negara kini harus menyeimbangkan kedaulatan mereka dengan kewajiban internasional yang semakin kompleks. Hukum internasional, melalui perjanjian dan konvensi, sering membatasi tindakan unilateral negara, yang menunjukkan pergeseran dari kedaulatan absolut menuju kedaulatan yang lebih kooperatif
Intervensi Kemanusiaan
Prinsip Responsibility to Protect (R2P) menjadi salah satu pendorong utama dalam perubahan pemahaman kedaulatan. R2P menegaskan bahwa jika suatu negara gagal melindungi warganya dari kejahatan berat, komunitas internasional berhak untuk melakukan intervensi, meskipun ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut. Hal ini menciptakan ketegangan antara hak negara untuk mengatur urusannya sendiri dan tanggung jawab internasional untuk melindungi hak asasi manusia.
Kedaulatan Digital
Di era digital, tantangan baru muncul terkait dengan kedaulatan digital. Negara harus mampu mengendalikan ruang digitalnya, termasuk infrastruktur dan data, untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi hak-hak warganya. Ancaman siber dan ketergantungan pada teknologi asing menjadi isu krusial yang mempengaruhi kedaulatan negara di dunia yang semakin terhubung.
Kedaulatan Ekonomi
Globalisasi ekonomi juga menantang kedaulatan negara dalam mengatur kebijakan ekonomi mereka. Perjanjian perdagangan internasional sering kali membatasi kemampuan negara untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan nasional mereka, sehingga mempengaruhi kebijakan domestik dalam berbagai aspek.
Tantangan Internal