Mohon tunggu...
Melania Anggraeni
Melania Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa Universitas Pamulang

6 Juni 2022   19:51 Diperbarui: 7 Juni 2022   07:40 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Murid dan Guru SMKN 7 Kabupaten TAnggerang/dokpri

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat  Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK N & KAB.TANGGERANG  dengan tema "Cyber Bullying di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan/Atas ". Rabu (30/03/2022)

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bapak Turnya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang , yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan  Bapak & Ibu Guru dari SMKN 7 KAB. TANGGERANG

Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM

Foto Bersama Murid dan Guru SMKN 7 Kabupaten TAnggerang/dokpri
Foto Bersama Murid dan Guru SMKN 7 Kabupaten TAnggerang/dokpri
Kami memberikan materi tentang bagaimana sih bahaya nya Cyberbullying di  SMK atau SMA saat ini ?

Cyberbullying merupakan perilaku yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dengan kata lain Cyberbullying sendiri jika dilakukan dapat merusak mental serta fisik seseorang yang menjadi korbannya tersebut , akibat dari hal tersebut korban menjadi seseorang yang tertutup , malu terhadap dirinya sendiri serta tidak akan mau bergaul dengan sesamanya karena trauma yang dialaminya tersebut. Bahkan bisa membuat korban ingin mengakhiri hidupnya karena hal tersebut juga. 

Contohnya termasuk: Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial , pelecehan secara konstan lewat jalur pribadi. , pelecehan pada satu individu di forum publik , mengunggah informasi pribadi untuk merusak reputasi korban , berpura-pura bersahabat untuk menjalin kepercayaan korban.

Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3), dan juga pelaku meminta maaf kepada korban yang menjadi target nya tetapi mereka tidak dapat mengembalikan mental kesehatan para korban yang sudah trauma karena perilaku buruk yang mereka lakukan . Maka dari itu sebelum kita bertindak kita harus melihat bagaimana akibat dalam perbuatan yang kita lakukan dimasa yang akan datang 

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari para murid serta para guru yang hadir dalam acara ini . Murid serta guru yang hadir berjumlah lebih dari 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan . para murid dan para guru juga mendapatkan kesan dan pesan penting dalam acara ini . Kami sangat berterimakasih juga kepada Murid serta Guru yang sudah antusias hadir dalam acara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun