Tujuan Magang
Kegiatan magang di LBH PAHAM Riau memiliki tujuan utama untuk meningkatkan proses pembelajaran berbasis praktik. Dengan magang ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengasah keterampilan profesional yang relevan dengan tantangan di dunia kerja. Selain itu, program magang ini membantu mahasiswa memahami tata cara kerja di lingkungan LBH, termasuk mekanisme penanganan kasus, pengelolaan klien, serta sistem administrasi yang ada. Melalui pengalaman ini, mahasiswa dapat membangun kapasitas dalam memahami situasi kerja yang kompleks dan dinamis, sekaligus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Pencapaian LBH PAHAM Riau Tahun 2024
LBH PAHAM Riau mencatat berbagai pencapaian sepanjang tahun 2024. Secara keseluruhan, lembaga ini berhasil menangani sekitar 50 kasus litigasi dan 23 kasus non-litigasi.
Kasus litigasi yang diselesaikan meliputi berbagai perkara, seperti:
- Pidana Anak
- Pencurian dengan Pemberatan
- Kepemilikan Senjata Api
- Kasus Narkotika
- Hutang Piutang
- Penggelapan dalam Jabatan
- Gugat Cerai
Sementara itu, untuk kasus non-litigasi, LBH PAHAM Riau aktif menangani klarifikasi asuransi, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyuluhan hukum kepada masyarakat adat Kampar. Kegiatan non-litigasi lainnya meliputi penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, dan negosiasi.
Sejarah dan Struktur Organisasi PAHAM Riau
PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan HAM) Indonesia dibentuk pada tahun 1998 sebagai respons terhadap krisis reformasi yang mengakibatkan banyak kehilangan harta benda. Di Riau, organisasi ini didirikan pada tahun 2007 dan memiliki tiga bidang utama:
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
- Advokasi
- Humas dan Media
Bidang advokasi menjadi pusat penanganan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi. Proses penanganan diawali dengan menerima laporan, memahami alur cerita kasus, dan melakukan gelar perkara ringan. Jika pelapor dinyatakan memenuhi syarat, seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), LBH akan membentuk tim advokat dan paralegal untuk pendampingan. Untuk kasus litigasi, pendampingan dilakukan mulai dari proses penyidikan hingga putusan akhir. Jika klien meminta upaya banding, LBH akan mempertimbangkan langkah strategis yang diperlukan. Sedangkan untuk non-litigasi, LBH aktif dalam mediasi, penyuluhan hukum, penelitian, dan negosiasi.
LBH PAHAM Riau memiliki 14 advokat yang berkompeten dan didukung oleh 27 cabang PAHAM di seluruh Indonesia. Dengan jaringan yang luas dan dedikasi tinggi, lembaga ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.
Manfaat Bagi Mahasiswa