[caption id="attachment_213324" align="alignleft" width="300" caption="Ibas (Sekjen PD) mengacungkan jempol bersama Andi (Sekretaris Dewan Pembina PD) (foto viva.co.id)"][/caption] Sebuah lompatan besar telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis kemarin (6/12/2012) yaitu dengan menetapkan Andi Alfian Mallarangeng (AM), seorang menteri aktif sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tanggal 3 Desember 2012. Andi dituduh melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melawan hukum, menyatakan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling paling singkat empat tahun.”
Selang sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, AM berpamitan kepada staf-stafnya dari deputi hingga tukang sapu setelah sebelumnya menyatakan mundur dari jabatan Menpora.
Sekedar menengok ke belakang, penetapan tersangka AM merupakan salah satu rangkai penyidikan atas kasus Hambalang sejak 8 November 2011. Sebelumnya, Nazarudin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat sempat menjadi buronan KPK atas kasus korupsi Wisma Atlet. Dalam BAP-nya, Nazarudin menyebut-nyebut nama Andi Mallarangeng (Menpora), Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), dan belakangan juga Edhi Baskoro Yudhoyono (Sekjen Partai Demokrat) tersangkut paut dengan kedua nama sebelumnya.
Namun, Anas dan istrinya mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang. Bahkan, Anas sempat bersumpah yang kurang lebihnya menyatakan siap digantung di (Tugu) Monas jika dia menerima sepeser uang dari Hambalang. Begitu juga pernyataan Andi yang mengaku tidak pernah menerima atau meminta apa pun terkait proyek Hambalang, padahal sekitar bulan Juli 2012, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Barangkali, dialah tangga pertama menuju penangkapan ikan besar kasus Hambalang yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Mengutip dari Kompas Jumat (7/12/2012) nilai proyek membengkak sepuluh kali lipat dari pagu awal yang sebesar Rp246 miliar atau sekitar Rp2,4 triliun.
Kini, setelah Andi ditetapkan sebagai tersangka, kotak pandora makin terbuka lebar tentang siapa saja yang terlibat. Kunci awalnya adalah celotehan Nazarudin yang semula dianggap hanya bualan semata. Namun, terobosan besar KPK telah menjadi bukti bahwa omongan Nazarudin patut menjadi perhatian. Bagaimana pun dia juga telah menyeret Angelina Sondakh masuk bui, dan sebentar lagi bisa dipastikan Andi juga menyusul. Lalu, apakah Edhi Baskoro (Ibas) yang juga putra mahkota kepala negara saat ini yang sempat disebut juga oleh Nazarudin dalam kesaksian di pengadilan dapat menjadi titik tolak menjaring ikan-ikan besar penilep uang negara dalam proyek Hambalang?
Rangkaian kasus korupsi demi korupsi di pentas politik negeri ini makin menunjukkan ada yang salah dengan sistem demokrasi di Indonesia. Pukulan bertubi-tubi yang menerjang pemerintahan Presiden SBY makin menjauhkan citra partai penguasa sebagai antitesin dari slogan-slogan partai seperti dalam iklan di televisi saat kampanye dulu. Jargon “Katakan Tidak Pada Korupsi” kini diplesetkan menjadi “Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi” setelah dua aktor iklannya terjerat jargonnya. Publik tentu akan bertanya-tanya, sanggupkah KPK menetapkan Anas dan Ibas sebagai tersangka baru kasus Hambalang?
Hanya waktu yang akan menjawabnya. Namun, harapan itu bisa saja menguap begitu saja melihat apa yang terjadi di Istana Negara selepas shalat Jumat tadi siang (7/7/2012) saat para pimpinan KPK bertemu Presiden SBY. Adakah ‘pesanan’ tertentu dari presiden akan kelanjutan drama kasus Hambalang? Yang jelas, sebagaimana dikabarkan di detik.com hari ini, Ibas menyatakan turut sedih dan terkejut atas penetapan Andi sebagai tersangka lalu mengundurkan diri sebagai Menpora. Entah dia terkejut atau kegerahan atas berita tersebut, sebaiknya dirinya siapkan kipas untuk mendinginkannya.
[caption id="attachment_213323" align="alignright" width="500" caption="Dua sejoli, ketum dan sekjen (foto padang-today.com)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H