Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghost Writer

Mengubah Problem Menjadi Profit - Kontak: 085773537734

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Melawan Arus Ketidakmanusiawian: Kejahatan Genosida dan Tanggung Jawab Global

27 Januari 2025   20:06 Diperbarui: 27 Januari 2025   20:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melawan Arus Ketidakmanusiawian: Kejahatan Genosida dan Tanggung Jawab Global

Dalam lembaran kelam sejarah manusia, terdapat bab-bab yang mengisahkan penderitaan akibat kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Semua ini mengingatkan kita bahwa ada tindakan yang tidak dapat ditoleransi oleh umat manusia---hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia. Prinsip no safe haven yang digaungkan dalam hukum internasional menegaskan bahwa pelaku kejahatan-kejahatan ini tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat hukum, di mana pun mereka bersembunyi.

Namun, di tengah kemajuan peradaban, kejahatan seperti ini masih terus terjadi. Salah satu bentuk kejahatan yang paling mengerikan adalah pemindahan penduduk dari tanah leluhur mereka. Ini bukan hanya soal perpindahan fisik, tetapi juga pemutusan akar budaya, tatanan nilai, dan warisan ribuan tahun yang mengikat komunitas dengan sejarahnya. Pemindahan ini sering kali dirancang untuk menghapus identitas suatu kelompok, menghilangkan jejak mereka dari peta dunia, dan melemahkan ikatan kolektif dengan tanah air yang menjadi bagian integral dari kehidupan mereka.

Menurut Konvensi Genosida 1948, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai genosida ketika dilakukan dengan maksud menghancurkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama. Pemaksaan seperti ini juga melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak setiap individu untuk hidup di tanah kelahirannya tanpa ancaman pengusiran paksa.

Pengusiran dan pemindahan paksa adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar martabat manusia. Tindakan ini memusnahkan komunitas, merampas hak asasi, dan menciptakan trauma lintas generasi. Dalam konteks hukum internasional, pemindahan penduduk secara paksa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tetapi, dalam banyak kasus, hukum internasional gagal ditegakkan dengan tegas, dan korban terus menderita dalam keheningan.

Kejahatan genosida, baik melalui pemusnahan langsung maupun penghapusan budaya melalui pemindahan paksa, mencerminkan ancaman serius terhadap keberagaman umat manusia. Dunia telah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah Holocaust, namun tragedi seperti ini masih terulang---di berbagai belahan dunia, dari Myanmar hingga Palestina, dari Bosnia hingga Darfur.

Pertanyaannya, apakah masyarakat internasional benar-benar berkomitmen untuk menghentikan praktik ini? Ataukah prinsip never again hanya menjadi slogan kosong?


Menjawab Tanggung Jawab Global

Pelanggaran berat terhadap hukum internasional seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan membutuhkan tanggapan global yang nyata. Tidak boleh ada tempat bagi pelaku untuk berlindung dari keadilan. Prinsip universal jurisdiction harus ditegakkan, di mana setiap negara memiliki kewenangan untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan ini, tanpa memandang kebangsaan mereka atau di mana kejahatan itu terjadi.

Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada pemerintah dan lembaga internasional seperti ICC. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam menjaga kesadaran publik dan menekan para pemimpin untuk bertindak. Dunia harus bersatu untuk melindungi komunitas rentan, menjunjung tinggi martabat manusia, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan ini yang lolos dari hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun