Mohon tunggu...
mahar ghinaar
mahar ghinaar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa aktif di UIN Surakarta,saya anak ke2 dari 3 bersaudara saya memiliki banyak hobi diantara membaca novel,menonton film dan olahraga,saya tidak suka keramaian dan saya suka ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi Dalam Pandangan Kebebasan Moral dan Islam

18 Desember 2023   11:13 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:13 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini banyak sekali orang yang melakukan aborsi baik orang dewasa maupun anak dibawah umur. Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di Indonesia tindakan tersebut di larang, dan dikategorikan Kejahatan terhadap nyawa tercantum dalam pasal 194 UU Kesehatan serta dikenakan pidana yaitu 10 tahun penjara. Meskipun terlarang secara hukum, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan karena peraturan dan hukum di Indonesia yang kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi.Banyak orang yang melakukan aborsi bukan karena alasan medis, sepeti orang dewasa yang melakukan aborsi karena hal hal tertentu seperti tidak siap memiliki anak karena merasa belum pantas menjadi seorang ibu,sedangkan bagi anak dibawah umur yang melakukan aborsi biasanya terjadi karena pergaulan bebas sehingga hamil di luar nikah. bimbingan dan konsultasi ilmu Islam di lembaga pendidikan dan masyarakat pada khususnya. Pembahasan ini memicu bahwa aborsi melanggar hukum negara dan hukum agama.

BAB II
PEMBAHASAN
 
          Kemajuan di segala bidang selalu membawa dampak bagi suatu bangsa,terutama bangsa Indonesia.Salah satu masalah yang sering terjadi adalah tata pergaulan generasi muda yang sangat bebas pada masa kini.padahal generasi muda tersebut akan menjadi penerus bangsa dimasa yang akan datang. Kondisi seperti ini perlu ditangani secara sungguh-sungguh karena banyak sekali anak yang kurang terurus baik secara jasmani,rohani maupun segi sosialnya.Maraknya orang yang melakukan aborsi membuat hal tersebut menjadi sesuatu yang lumrah. Banyak survey yang mengatakan bahwa 1% kasus aborsi terjadi karena pemerkosaan atau incest (hubungan intim satu darah),3% karena membahayakan nyawa calon ibu,dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.sedangkn 93% kasus aborsi karena alasan-alasan untuk kepentingan sendiri seperti hamil diluar nikah lalu takut dikucilkan,malu,dan takut menjadi serang ibu.Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat karena banyak sekali orang yang melakukan aborsi buatan tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi sesuatu hal yang parah terhadap kesehatan maka biasanya akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
           Islam sebagai salah satu agama tebesar di dunia juga memiliki pandangan tersendiri mengenai aborsi.Dalam pandangan Islam,aborsi adalah isu yang sensitif dan kontroversial yang harus dipertimbangkan dalam konteks,etika agama,etika,dan hukum.Aborsi menurut pandangan Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Maidah:32,al-isra:31,dan al-isra:33,penjelasan dari ayat tersebut bahwa Islam memberikan landasan hukum yang jelas baha kehidpan manusia itu suci sehingga harus dipelihara dan tidak boleh di hancurkan (diakhiri)kecuali dilakukan karena suatu sebab atau alasan yang benar.Pendapat pertama, tindakkan aborsi  yang dilakukan secara sengaja dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup karena itu apabila ada orang yang melakukannya maka akan dikenakan hukumannya sangat berat.Pendapat kedua,dalam agama Islam juga ada yang memperbolehkan Aborsi tetapi sebelum kandungan berusia 120 hari dengan alasan belum terjadi penciptaan nyawa.Pendapat ketiga,tindakan aborsi haram hukumnya setelah ditiupkan ruh karena berarti membunuh makhlk yang sudah bernyawa.Pendapat-pendapat mengenai aborsi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran bahwa harus berpikir realistis,dapat dipelajari atau dikaji sesuai perkembangan masyarakat,termasuk dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Istilah lazim yang digunakan dalam ilmu pengetahuan hukum adalah istilah romawi yaitu”Abortus”yang artinya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud agar anak yang berada dalam kandungan dilahirkan sebelum tiba waktunya menurut alam.Aborsi menjadi problematika karena meskipun dilarang,aborsi juga diizinkan meskipun ada pengecualian-pengecualian tertentu.Aborsi atau mengakhiri kehamilan sebelum janin mencapai tahap kematangan adalah isu dan makna etika dan moral kompleks.Secara moral aborsi masih bisa diperdebatkan,tetapi secara umum,terutama dalam pandangan agama dan filsuf-filsuf moral aliran kuno,aborsi tidak dapat dibenarkan secara  moral dengan alasan apapun.Untuk memutuskan perkara yang kontroversial dan problematika seperti ini,hakim harus bisa mengemukakan pertimbangan lain seperti pertimbangan moral .Hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas karena keduanya saling melengkapi,hukum tanpa moralitas nihil dan moralitas tanpa hukum sia-sia karena pertimbangan moral begitu diperlukan bagi pertimbangan hukum.Dalam pasal 346,347,dan 348 KUHP tentang hal aborsi atau kematian kandungan seorang wanita.Tidak menggunakan istilah anak,tetapi istilah kandungan dan mengggrkan kandungan dinyatakan sebagai kejahatan tersendiri.serang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyruh rang lain untuk menggugurkan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.Peristia aborsi jarang muncul sebagai suatu kasus yang dapat diselesaikan di pengadilan,karena masing-masing pihak  dapat merahasiakannya dengan baik dan rapi.
Dalam pandangan masyarakat aborsi merupakan tindakkan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.Banyaknya orang yang mengaitkan tindakan aborsi dengan agama membuat sebagian masyarkat berpandangan buruk terhadap pelaku aborsi.Dalam pekembangan zaman ini begitu banyak terjadi aborsi ilegal yang membuat masyarakat menutup mata akan hal tersebut dan membiarkan begitu saja bagi pelaku aborsi,hal tersebut menimbulkan serius terhadap situasi demogafis dan psikologis dalam masyarakat,seta dalam keluarga.Masyarakat harus sangat berhati-hati dalam mengatasi masalah untk mendukung atau menolak tindakan aborsi,tetapi pada waktu tetentu perempuan harus memiliki pilihan dan kesempatan aborsi.Tindakan aborsi juga bukan hanya masalah perempuan tetapi masalah seluruh masyarakat,aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan bagian dari  masyarakat.Sangat penting untuk seorang perempuan memiliki suasana yang mendukung dari kerabat terdekat,seperti teman,suami,dan orang tua.Tetapi perempuan juga tidak dapat dipaksa untuk aborsi.Dengan mempertimbangkan semua hal diatas bahwa aborsi menjadi fenomena sosial,memiliki banyak lawan dan pendukung,tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan karena sebagian besar orang yang melakukan abrsi siap menerima aborsi walaupun dengan resiko yang tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun