Mohon tunggu...
mahardikadiva
mahardikadiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menulis, fotografer, conten creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi dan Mengenal Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

10 Desember 2024   19:48 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasi Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Perlindungan rahasia dagang merupakan isu penting dalam konteks hukum dan ekonomi di Indonesia, terutama di era globalisasi dan digitalisasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjadi landasan hukum utama yang mengatur perlindungan informasi yang memberikan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha. Artikel ini akan membahas implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta relevansinya dalam konteks hukum internasional.

Pengertian Rahasia Dagang 

Rahasia dagang adalah informasi atau data yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya. Informasi ini memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya dalam menjalankan usaha atau bisnis. Berdasarkan  Undang-Undang  No.  30  Tahun  2000  tentang  Rahasia  Dagang Pasal  1  angka  (2)  Hak  Rahasia  Dagang  adalah  hak  atas  rahasia  dagang  yang  timbul berdasarkan Undang-undang ini. Menurut Pasal 4 Undang-Undang rahasia dagang pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang  yang dimilikinya. Seperti kita ketahui bahwa rahasia dagang merupakan salah satu aset yang tidak berwujud dimana didalamnya memiliki manfaat dan menempel di dalamnya kepemilikan. Sehingga dari sini dapat diasumsikan bahwa aset yang tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang sama seperti  benda  berwujud  di  mana  sang pemilik  berhak  memanfaatkan  dan menggunakannya untuk mengambil memperoleh kegunaan dari aset tersebut secara bebas selama  tidak  melanggar  hukum  dan  kepentingan  umum.  Hak  milik  bersifat absolut bagi  pemiliknya ha1  itu  juga  berlaku bagi  hak  milik intelektual khususnya rahasia dagang. Namun keistimewaan rahasia dagang sebagai sebuah aset yang tidak berwujud bagi pemiliknya dari jangka waktunya yang tidak terbatas selama memenuhi unsur-unsur  rahasia  dagang  yang  terlindung  oleh  hukum.
  • Memberikan  lisensi  kepada  atau  melarang  pihak  lain  untuk  menggunakan  rahasia rahasia dagang  atau  mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Seperti halnya aset yang berwujud, aset tidak berwujud  kaitannya  dengan  rahasia dagang  juga memberikan  hak bagi  pemiliknya untuk melarang pihak lain untuk memanfaatkannya atau menggunakan rahasia dagang tersebut.  Karena  penggunaan  tanpa  hak  atau  tanpa  ijin  merupakan tindakan  yang tergolong  buruk  karena  adanya  unsur  tidak  beritikad  baik  yang  dapat  merugikan.

Adapun Fungsi Rahasia Dagang

  • Perlindungan Informasi Berharga, Salah satu fungsi utama rahasia dagang adalah melindungi informasi berharga dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak ketiga. Dengan adanya perlindungan ini, perusahaan dapat mencegah pesaing untuk meniru produk atau layanan mereka yang didasarkan pada informasi rahasia. Misalnya, resep makanan atau formula produk yang menjadi daya tarik utama suatu merek dapat dilindungi dari kebocoran
  • Mendorong Inovasi dan Kreativitas, Dengan adanya jaminan perlindungan, perusahaan lebih terdorong untuk berinovasi dan menciptakan produk baru. Ketika pelaku usaha yakin bahwa informasi penting mereka akan dilindungi secara hukum, mereka akan lebih berani untuk menginvestasikan sumber daya dalam penelitian dan pengembangan. Ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri.
  • Menjaga Keunggulan Kompetitif, Rahasia dagang memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar. Dengan menjaga informasi strategis tetap rahasia, perusahaan dapat menawarkan produk atau layanan unik yang tidak dapat dengan mudah ditiru oleh pesaing. Hal ini sangat penting dalam industri yang sangat kompetitif, di mana inovasi cepat dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan.
  • Fleksibilitas dalam Perlindungan
  • Berbeda dengan paten yang memiliki masa berlaku terbatas, perlindungan rahasia dagang dapat berlangsung tanpa batas selama informasi tersebut tetap dirahasiakan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik untuk terus mendapatkan manfaat dari informasi tersebut tanpa harus mengungkapkan detailnya kepada publik.

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia 

Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  Rahasia  Dagang.  Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang meliputi metode  produksi,  metode  pengolahan,  metode  penjualan, atau  informasi  lain  di  bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat .  Sebagaimana  telah  tercantum  dalam  lingkup  rahasia  dagang  yang diatur  dalam Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, maka dapat dijelaskan bahwa suatu rahasia dagang bisa mendapatkan perlindungan apabila informasi itu:

  • Bersifat rahasia dan  hanya diketahui oleh pihak  tertentu bukan secara umum oleh masyarakat;
  • Memiliki nilai ekonomi apabila digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan;
  • Dijaga kerahasiaannya  apabila  pemilik  atau  para  pihak  yang  menguasainya  telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dasar perlindungan rahasia dagang adalah:

  • Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim
  • Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya.
  • Mempelajari  rahasia  dagang  tersebut  dari  orang  ketiga  yang  memperoleh  informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran
  • Mempelajari  rahasia  dagang  tersebut  dan  kemudian  mengungkapkannya  dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang dengan sengaja.

Sebagai  bentuk  perlindungan  bagi  para  pemilik  rahasia  dagang,  maka  pemilik rahasia  dagang  memiliki  hak-hak  tertentu  yang diatur  dalam  Pasal  4  Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD), yaitu sebagai berikut:

  • Penggunaan sendiri rahasia dagang Pemilik  rahasia  dagang  memiliki  hak  untuk  menggunakan  sendiri  Rahasia Dagangnya  (Pasal  4  huruf  (a)  Undang-undang  Rahasia  dagang  (UURD),  artinya melaksanakan  sendiri  dalam  perusahaan  yang  dijalankannya.  Di  samping melaksanakan  sendiri,  pada  waktu  yang  sama  Pemilik  Rahasia  Dagang  boleh memberikan  lisensi  kepada  pihak  lain  untuk  menggunakan  rahasia  dagangnya  dan melarang  pihak  lain  mengungkapkan  rahasia  dagangnya  untuk  kepentingan  yang bersifat komersial.
  • Pemberian lisensi kepada pihak lain Pemilik  rahasia  dagang  memiliki  hak  untuk  memberikan  lisensi  kepada  atau melarang pihak lain menggunakan rahasia  dagangnya.,  atau mengungkapkan rahasia dagangnya  kepada  pihak ketiga  untuk kepentingan  yang  bersifat  komersial  (Pasal  4 huruf  (b)).  Setiap  perjanjian  lisensi  wajib  dicatatkan  pada  Direktorat Jenderal  Hak Kekayaan  Intelektual  dengan  membayar  biaya  (Pasal  8  ayat  (1)  Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD).
  • Pelanggaran Pihak lain Menggunakan Rahasia Dagang Pemilik  Rahasia  Dagang  berhak  melarang  pihak  lain  menggunakan  Rahasia Dagangnya untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggugat  siapapun  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  melakukan  perbuatan pemberian lisensi kepada pihak lain, atau mengungkapkan Rahasia Dagangnya kepada pihak ketiga, dalam bentuk tuntutan ganti kerugian dan/atau menghentikan perbuatan yang  dilarang  tersebut.  Gugatan  penggugat  diajukan  ke  dan  didaftarkan  pada Pengadilan  Negeri  (Pasal  11  Undang-Undang  Rahasia  Dagang  (UURD).  Namun, pihak  yang  bersengketa  boleh  juga  menyelesaikan  sengketa  melalui  arbitrase  atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya (Pasal (12) Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD)
  • Pengungkapan Rahasia Dagang Kepada Pihak Ketiga Pemilik Rahasia Dagang berhak melarang pihak lain mengungkapkan Rahasia Dagangnya  kepada  pihak  ketiga  untuk  tujuan  komersial.  Akan  tetapi,  menurut ketentuan  pasal  15  Undang-Undang Rahasia  Dagang  (UURD),  seseorang  tidak dianggap melakukan pelanggaran atas Rahasia Dagang.

Pelanggaran Rahasia Dangang dan Penyelesianya dan Jenis Pelanggaran Rahasia Dagang

Pengungkapan Tanpa Izin: Pihak yang memperoleh informasi rahasia melalui cara yang tidak sah, seperti mencuri atau mendapatkan informasi dari mantan karyawan yang terikat perjanjian kerahasiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun