Mahardika Diva Zada Kavita/ 222111192
AbstrackÂ
Implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia merupakan aspek penting dalam menjaga daya saing dan inovasi di dunia bisnis. Rahasia dagang, yang mencakup informasi, formula, proses, atau data yang tidak diketahui publik dan memberikan keuntungan kompetitif, perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang mengatur perlindungan rahasia dagang di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan, dengan fokus pada praktik perlindungan rahasia dagang di berbagai sektor industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, masih ada kendala dalam penerapan perlindungan rahasia dagang, seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha, tantangan dalam penegakan hukum, dan perlunya edukasi mengenai pentingnya perlindungan rahasia dagang.
The implementation of trade secret protection in Indonesia is an important aspect in maintaining competitiveness and innovation in the business world. Trade secrets, which include information, formulas, processes, or data that are not known to the public and provide a competitive advantage, need to be protected to prevent misuse and theft by unauthorized parties. This study aims to analyze the legal policies governing trade secret protection in Indonesia, including Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets, and the challenges faced in its implementation. The research methods used are literature studies and policy analysis, with a focus on trade secret protection practices in various industrial sectors. The results of the study indicate that although there is a clear legal framework, there are still obstacles in the implementation of trade secret protection, such as lack of awareness of business actors, challenges in law enforcement, and the need for education regarding the importance of trade secret protection.
Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern.  Hak atas  Kekayaan Intelektual  (Intellectual  Property  Rights) sebagai salah satu produk dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, sehingga menjadikannya suatu hal yang serius yang sedang ditangani dunia internasional dan nasional. Meningkatnya suatu kepentingan dari pelaku usaha secara otomatis akan menimbulkan persaingan, sehingga mengakibatkan ide, kreatifitas atau gagasan tersebut dirahasiakan. Merasa hal tersebut memang haruslah dijaga sebagai informasi yang  menguntungkan dan  dapat  menimbulkan nilai  ekonomis  secara sendirinya. Demikian telah kita lihat bagaimana pentingnya suatu informasi atau data yang bersifat rahasia bagi dunia usaha.
Rahasia dagang sebagai  bagian  dari  sistem  Hak  Kekayaan  Intelektual  patut diberi perlindungan sebagaimana objek HKI lainnya. Perlindungan rahasia dagang diatur dalam  ndang-Undang  No.  30 tahun  2000  tentang  Rahasia  Dagang.  Rahasia  Dagang berkembang  mengikuti  industrialisasi  dan  budaya  yang  bersifat  kompetitif  dan individualistik. Rahasia dagang pada masyarakat barat dianggap sebagai "private rights" karena  rahasia  yang  dihasilkan  dari  intelektualitas  manusia  yang  telah  berkorban mengunakan pikiran, tenaga, dan biaya yang tinggi.
Â
Dalam  perkembangannya,  dewasa  ini  masalah  perdagangan  dan  industri  internasional  tidak  hanya  berkaitan  dengan  barang dan  jasa  semata-mata,  tetapi  di dalamnya  juga  terlibat  sumber  daya  lain  berupa  informasi  yang  berguna  bagi  kegiatan usaha dan bernilai  ekonomi  tinggi  dalam  menjalankan  kegiatan usaha industri  maupun perdagangan.  Berkenaan  dengan  ha1  itu  maka para  pelaku  usaha  merasa  sangat berkepentingan  terhadap  adanya  perlindungan  rahasia  dagangnya  melalui  sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan standar internasional.
Â
PembahasanÂ